AYOSEMARANG.COM -- Anggota Polda Jawa Tengah, Brigadir AK alias Ade Kurniawan, dijatuhi hukuman 13 tahun penjara karena terbukti melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Vonis itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Hasanur Rachman Syah Arief dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin 24 November 2025.
Majelis menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 14 tahun penjara.
Baca Juga: Ramai Wacana Enam Hari Sekolah di Jawa Tengah, Ini Penjelasan Lengkap dari Wagub Taj Yasin
“Mengadili terdakwa Ade Kurniawan terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati. Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun,” tuturnya, dikutip Ayosemarang.com, Selasa 25 November 2025.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menjelaskan bahwa tindakan kekerasan yang dilakukan Ade berawal dari ledakan emosi.
Brigadir Ade Kurniawan disebut merasa tertekan dan kesal karena kerap mendapatkan teguran dari ibu korban, Dian Julia Pratami, serta nenek korban, Siti Nurmala. Kedua perempuan itu menyoal sikap Ade yang hingga kini belum menikahi Dian secara resmi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami pendarahan parah pada otak besar akibat benturan benda tumpul yang mengenai kepala dan dada.
Baca Juga: UMR 2026 Kota Semarang Tunggu Keputusan Pusat, Wali Kota Agustina Perjuangkan Kenaikan
Tim forensik juga menemukan sejumlah memar serta tanda-tanda pembusukan yang menunjukkan adanya kekerasan berkepanjangan.
“Korban meninggal karena kekerasan tumpul di kepala yang menyebabkan perdarahan otak dan henti jantung,” ujar Hakim.
Di samping hukuman badan, pengadilan juga menjatuhkan denda Rp200 juta kepada Ade. Apabila tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Ia pun diwajibkan membayar restitusi senilai Rp74,7 juta kepada keluarga korban sesuai perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Majelis menilai tindakan Ade sangat berat karena menyebabkan kematian anak kandungnya sendiri. Selama persidangan, ia juga dinilai kurang kooperatif.