Brigadir Ade Kurniawan Jalani Sidang Perdana, Membunuh Bayinya Sendiri dengan Cara Ditekan di Bagian Kepala

photo author
- Rabu, 16 Juli 2025 | 18:08 WIB
Polisi pembunuh bayi, Bigadir Ade Kurniawan jalani sidang secara online. (Istimewa)
Polisi pembunuh bayi, Bigadir Ade Kurniawan jalani sidang secara online. (Istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polisi pembunuh bayi di Semarang anggota Ditintelkam Polda Jateng yakni Brigadir Ade Kurniawan telah menjalani sidang perdana, Rabu 16 Juli 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Dalam sidang perdana agendanya adalah pembacaan dakwaan. Meski demikian, Brigadir Ade tidak datang ke lokasi namun menghadiri sidang secara online.

Dalam dakwaan Ade melanggar Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Jaksa penuntut umum Saptanti membacakan, Ade melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya yang masih berusia 2 bulan itu karena jengkel terhadap Dina Yulia (26) yang merupakan kekasihnya sekaligus ibu dari bayi tersebut.

Baca Juga: Didakwa Bunuh Bayinya Sendiri, Berkas Brigadir Ade Kurniawan Dilimpahkan ke Kejari Semarang

"Bahwa saksi dan ibu saksi kerap memaki terdakwa dengan sebutan polisi bajingan, polisi anjing, karena saksi jengkel terdakwa tak kunjung menikahinya," ujar jaksa di PN Semarang, Rabu 16 April 2025.

Kemudian Ade dan ibu korban merupakan sepasang kekasih. Keduanya sering melakukan hubungan badan sampai ibu korban hamil. Namun Ade tidak mau bertanggungjawab.

"Saksi diketahui hamil dan meminta pertanggungjawabakn terdakwa. Namun terdakwa menolak karena tidak siap secara finasial dan terdakwa akan segera menikah dengan orang lain," jelas dia.

Baca Juga: Cek Jawaban Teka-Teki MPLS 2025 Terpopuler: Coklat Rindu Berat, Makanan Tongkat Pramuka, Minuman Egois, Cacing Goreng

Dalam berjalannya waktu, Ade sempat meminta Dina untuk melakukan aborsi tetapi ditolak. Keduanya lalu sepakat tinggal satu atap di rumah kontrakan.

"Kerap bertengkar dan cekcok karena tidak ada kepastian untuk menikahi saksi dan saksi curiga terdakwa selingkuh," jelas dia.

Ade kemudian sangat kesal pada korban dan ibunya pada Maret 2025. Saat itu Dina mengajak Brigadir Ade berbelanja kebutuhan di Pasar Peterongan. Namun sebelum pergi Dina berganti baju dan korban sedang tertidur.

"Dengan perasaan masih jengkel, terdakwa lalu mengambil korban dari tempat tidur. Lalu menekan kepala belakang korban dengan jari jempol dan telunjuk dengan sangat kuat sehingga korban menangis. Lalu korban diberikan susu dan diserahkan ke saksi," jelas dia.

Baca Juga: Circular Economy Forum 2025: Kolaborasi Wujudkan Jateng Bebas Sampah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X