Sebagai anggota Polri, kata majelis, Ade seharusnya memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakannya.
Adapun hal yang dianggap meringankan adalah pengakuan terdakwa yang menyatakan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya.
Baca Juga: Bang Simon, si Penggila Tarkam: dari Lapangan Kampung Menuju Mimpi Revolusi Sepakbola Semarang
Brigadir Ade Kurniawan dinyatakan melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Setelah mendengar putusan tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih akan mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.