Polisi Amankan Tersangka Tabrak Lari di Jalan Widoharjo Semarang, Tersangka Hendak Nonton Biksu Thudong

photo author
- Senin, 12 Juni 2023 | 13:28 WIB
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi saat bersama tersangka tabrak lari di Jalan Widoharjo Semarang.  (Audrian Firhannusa)
Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi saat bersama tersangka tabrak lari di Jalan Widoharjo Semarang. (Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Satlantas Polrestabes Semarang mengungkap pengamanan tersangka tabrak lari di Jalan Widoharjo Semarang, Senin 12 Juni 2023.

Tabrak lari di Jalan Widoharjo Semarang itu terjadi pada Senin 29 Mei 2023 pukul 04.30 WIB.

Usai kejadian, tabrak lari di Jalan Widoharjo Semarang ini sempat viral di media sosial karena terekam CCTV.

Baca Juga: Kisruh Utang Negara Rp800 Miliar, Begini Cara Mahfud MD Jawab Tudingan Jusuf Hamka

Adapun untuk korban bernama Oei Tjien Haouw (57) yang saat ditabrak sedang melakukan olahraga pagi.

Sedangkan untuk tersangka tabrak lari itu bernama Widadijaya (44) warga Delta mas IV no 102 Semarang.

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi menuturkan jika pihaknya berhasil mengamankan tersangka beserta mobilnya Fortuner No L 1926 DAA di Puri Amjasmoro Exsekutif nomor 36 Semarang tempat gudangnya bekerja.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1087, TERNYATA Whitebeard Khianati Rocks D Xebec di Insiden God Valley? Ini Petunjuk Oda

"Tersangka bisa kami amankan melalui kontribusi aplikasi Libas dan CCTV yang berada di jalanan," katanya.

Sementara untuk kondisi korban sampai saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Kariadi dan dalam kondisi koma sehingga belum bisa kami mintai keterangan.

"Korban mengalami luka pada kepala, tulang rusuk belakang patah, saat ini masih dirawat di RSUP Dr. Kariadi," ungkapnya.

Baca Juga: Berapa Rata Rata Nilai PPDB Jateng 2023? Berikut Cara Menghitung Nilai Akhir SMA SMK

Akibat kasus tabrak lari itu, tersangka disangkakan Pasal 310 ayat 4 dan 312 UU no 22 tahun 2009.

"Ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta," katanya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icep Abdul Azis

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X