Edarkan Ganja Lewat Babershop di Pleburan Semarang, BNN Jateng Amankan Dua Tersangka

photo author
- Kamis, 27 Juli 2023 | 13:29 WIB
Dua tersangka kasus peredaran ganja di Babershop Pleburan Semarang yang diamankan BNN Jateng.  ((Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa))
Dua tersangka kasus peredaran ganja di Babershop Pleburan Semarang yang diamankan BNN Jateng. ((Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa))

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - BNN Jateng bersama Tim Kantor Pelayanan Pratama Bea Cukai (KPPBC) Tipe A Semarang merilis pengungkapan kasus narkotika jenis ganja yang diorder via online, Kamis 27 Juli 2023.

Dari kasus tersebut, BNN Jateng mengamankan dua tersangka berinisial ATB (31) warga Jalan Diponegoro dan HKP (35) warga Truntum, Tlogosari, Semarang.

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Jateng Kombes Pol. Arief Dimyati menjelaskan pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga: bank bjb syariah Dukung Geliat usaha UMKM Halal Melalui Hijrahfest 2023 di Bandung

Awalnya petugas menangkap ATB yang menerima paket di salah satu Barbershop di daerah Jalan Pleburan, Semarang pada Senin 23 Juli 2023, sekira pukul 18.00 WIB.

"Setelah paket tersebut dibuka dengan disaksikan oleh karyawan Barbershop setempat, di dalamnya berisi Narkotika Golongan I jenis ganja seberat 105 gram," ujar Arief.

Setelah adanya temuan itu petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap ATB dan diperoleh informasi bahwa paket tersebut milik temannya bernama HKP.

"Kemudian pada pukul 19.00 WIB Tim Gabungan melakukan penangkapan terhadap HKP di rumahnya di daerah Tlogosari Semarang," ungkapnya.

Baca Juga: Viral di TikTok, Begini Lirik Lagu Cikini ke Gondangdia Ku Jadi Begini Gara-gara Dia

Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," katanya.

Selain peredaran ganja di Semarang, BNN Jateng juga mengamankan tersangka peredaran sabu di wilayah Cepu dan Blora.

Kemudian juga penangkapan kasus seorang pemuda asal Blora yang mengedarkan ganja seberat 1,1 kg di wilayah Randublatung, Cepu dan Blora.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Oriza Shavira Arifina

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X