semarang-raya

Sempat Buron, 2 Tersangka Pengeroyokan di Meteseh Semarang Akhirnya Tertangkap

Jumat, 1 September 2023 | 12:58 WIB
Tersangka utama kasus penusukan dan pengeroyokan di Meteseh Semarang saat diamankan di Polrestabes. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Satreskrim Polrestabes Semarang akhirnya berhasil membekuk dua orang buronan kasus pengroyokan yang mengakibatkan korban tewas di Taman Meteseh Semarang samping Puskesmas Rowosari Tembalang yang terjadi pada 22 Juli 2023 lalu.

Korban dalam kasus penusukan di Meteseh Semarang itu bernama Eko Ahmat (27) yang tewas setelah ditusuk dan dikeroyok oleh belasan orang pemuda karena mendapatkan 14 luka tusukan, ditambah ia mengalami luka akibat dipukul menggunakan tangan kosong dan batu bata.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Sardo Lombantoruan menjelaskan dua tersangka bernama Edwin Adi W alias Acong (25) dan Nicholas Prasetyo (27) ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polrestabes Semarang di sebuah kos di Tembalang pada 24 Agustus 2023.

 Baca Juga: BREAKING NEWS, Instruktur Penerbad Warga Amerika Serikat Tewas di Apartemen Semarang, Ini Penyebabnya

"Sebelumnya sudah kita amankan 7 orang tersangka. Sedangkan dua buronan yang ditangkap, Acong berperan melakukan penusukan terhadap tubuh korban bagian punggung dengan mengunakan pisau lipat. Dan Nicholas memukul korban dengan batu bata," kata Donny dalam Konferensi Pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis 31 Agustus 2023.

Donny menuturkan tertangkapnya dua buron ini dilakukan oleh tim Gabungan Satreskrim Polres Salatiga dan Polrestabes Semarang saat hendak menangkap pelaku curanmor yang berada di Tembalang.

"Jadi dua buron itu juga melakukan aksi curanmor di Salatiga dan melarikan diri di Kos Tembalang itu," jelasnya.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK Pemerintah Kota Semarang Mulai 17 September 2023, Link, Formasi, dan Jadwal DISINI

 Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 170 ayat (2) KUHPidana.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara, tersangka Acong yang juga merupakan residivis kasus curanmor itu mengaku usai melakukan pengroyokan itu langsung melarikan diri ke berpindah-pindah bersama Nicholas.

Saat pelarian, mengatakan sempat melakukan aksi pencurian motor untuk biaya hidup dalam pelariannya.

Baca Juga: Ditusuk 35 Kali, Ini Kondisi Pacar Mahasiswa Papua yang Ngamuk di Gayamsari

"Usai melakukan pengroyokan, saya melarikan diri dan tidur di pom dan masjid. Bersama temannya di Salatiga, seminggu sebelum tertangkap, saya juga mencuri motor untuk biaya hidup," ujar Acong.

Tags

Terkini

XLSMART Gelar Pesantren Digital di Demak

Minggu, 14 Desember 2025 | 22:24 WIB