semarang-raya

Punya Kaitan Penting, Ini Manfaat Program Jamsostek dan Kemudahan Pelaporan LKPM

Rabu, 20 September 2023 | 16:02 WIB
BPJAMSOSTEK Jateng-DIY, Savitri Dyah saat menerangkan program BPJS Ketenagakerjaan secara daring dalam segmen "Dijamin" bersama Pemprov Jateng. ((Istimewa))

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Jateng berlobaorasi menggelar Forum Diskusi secara virtual dalam segment Digital Jamsostek Literation (DIJAMIN), Rabu 20 September 2023.

Dalam diskusi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Jateng mengangkat tema, "Pahami Manfaat Program Jamsostek dan Kemudahan Pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM)".

Dalam diskusi ini dipaparkan berbagai berbagai capaian investasi di Jateng dan bagaimana perannya dalam membuka lapangan kerja. Selain itu juga peran pemerintah dalam memperhatikan keselamatan para pekerja.

Baca Juga: 3 Tips Mengobati Burung Perkutut Bangkok Serak Bunyi Dijamin Suara Merdu Auto Menang Lomba

Dari BPJAMSOSTEK Jateng DIY, Savitri Dyah menyampaikan jika bantuan pemerintah untuk tenaga kerja ada dua yakni BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Untuk Ketenagakerjaan ada dua perlindungan, pertama asuransi sosial apabila ada resiko. Kemudian ada jaminan kematian, lalu manfaat apabila kehilangan pekerjaan.

"Di ketenagakerjaan ada juga tabungan, nanti bisa diambil bentuknya jaminan hari tua dan pensiun," ungkapnya.

Secara detail, Savitri menjelaskan kenapa pekerja perlu dilindungi oleh jaminan sosial.

Baca Juga: 5 Prodi Terfavorit di Institut Teknologi Bandung 2023, Jumlah Peminat Tertinggi Jatuh Pada?

Pertama karena perlindungan jaminan sosial adalah hak setiap pekerja. Kemudian juga mandat negara.

"Lalu juga jaring pengaman apabila ada resiko kecelakaan kerja. Nanti kami yang membayarkan. Selain itu juga mendukung visi pemerintah," katanya.

Sedangkan untuk sektor pekerja yang berhak menerina jaminan perlindungan adalah pekerja penerima upah, bukan Penerima Upah, Sektor Jasa Kontruksi, dan Pekerja Migran Indonesia.

Adapun untuk manfaat program perlindungan ini dibagi menjadi 5 program. Misalnya mulai dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, Jaminan Kehilangan Pekerjaan, dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: Belasan Tahun Jalan Desa Tak Tersentuh Perbaikan, Warga Pesalakan Bandar Apresiasi TNI

Halaman:

Tags

Terkini