"Manfaatnya pelayanan kesehatan dan uang tunai apabila ada resiko saat bekerja, misalnya kecelakaan kerja atau penyakit. Perlindungannya saat berangkat kerja dan pulang ke rumah. Kalau kecelakaan kerja ada unsur rudapaksa, terbentur atau tertabrak juga bisa. Tidak lupa juga penjaminan sampai ke keluarga misalnya terdapat beasiswa," katanya.
Untuk yang kedua adalah Jaminan Kematian, (JKM).
Jaminan Kematian adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Jaminan ini diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.
Baca Juga: Maling Kotak Amal Habiskan Hasil Curian untuk Karaoke dan Mabuk
"Total manfaat santunan yang didapat adalah sebesar Rp42 juta dengan rincian santunan sekaligus sebesar Rp20 juta, santunan berkala selama 24 Bulan sebesar Rp12 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta. Untuk beasiswa, maksimal yang diberikan sebesar Rp 174 juta untuk dua orang anak," ungkap Savitri.
Selanjutnya adalah Jaminan Hari Tua (JHT). Program perlindungan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
"Manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya," paparnya.
Secara rinci, Savitri memaparkan pekerja akan menerima manfaat dengan persyaratan
Mencapai usia 56 tahun, kemudian berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, lalu terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun.
"Lalu meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, cacat total tetap, atau meninggal dunia," katanya.
Klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila Peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.
Kemudian untuk Jaminan Pensiun adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
"Bentuk manfaatnya, berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia," sambungnya.
Terakhir adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diperuntukan untuk tenaga kerja yang mengalami pemutusan kerja atau PHK.