kendal

Begini Antisipasi Bawaslu Hadapi Sengketa Setelah DCT Diumumkan

Senin, 23 Oktober 2023 | 15:13 WIB
Rapat penyelesaian sengketa proses pemilu dengan KPU dan partai politik yang dilaksanakan Bawaslu Kendal Senin 23 Oktober 2023. ((edi prayitno/contributor Kendal))

KENDAL,AYOSEMARANG.COM -- Meski belum dilaksanakan pemungutan suara, namun potensi sengketa sudah bisa terjadi sejak tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu).

Sengketa Pemilu sendiri bisa terjadi antar peserta pemilu atau sengketa peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan penyelenggara pemilu.

Tahapan awal yang bisa menimbulkan sengketa bisa terjadi saat pendaftaran bakal calon legislatif.

Menurut Rohimudin, plt Ketua KPU Kendal saat ini sudah memasuki tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Dikatakan dari awal pendaftaran hingga verifikasi banyak terjadi perubahan.

“Diawal pendaftaran ada sekitar 719 caleg namun saat perbaikan sudah berkurang lagi menjadi 620 calon. Saat penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) juga berkurang lagi menjadi 581 orang saja,” katanya saat Rapat penyelesaian sengketa proses pemilu dengan KPU dan partai politik yang dilaksanakan Bawaslu Kendal Senin 23 Oktober 2023.

Rohimudin menambahkan, dari 581 calon yang ada di DCS kembali berkurang karena ada satu calon dari Partai Perindo keluar sehingga jumlahnya hanya 581 orang saja.

“Untuk saat ini masih proses sebelum ditetapkan DCT tanggal 4 November 2023 nanti. Jika dalam perjalanan sebelum ditetapkan yang diajukan dinyatakan tidak memenuhi syarat maka akan dicoret. Sedangkan penggantian nama dan nomor urut atau pindah Dapil harus dengan persetujuan DPP,” jelasnya.

Sementara dari bakal calon legislatif yang masuk, ada 9 caleg yang menyatakan mundur dari pekerjaannya. Diantaranya 2 sebagai kepala desa, seorang dari perangkat desa, 6 anggota BPD dan seorang anggota Bumdes.

“Surat pengunduran diri sudah disampaikan ke KPU Kendal,” katanya.

Sementara itu anggota Bawaslu periode 2018-2023, Firman Teguh Sudibyo menyampaikan potensi sengketa proses pemilu pasca penetapan DCT ada pada ruang lingkup sengketa antar peserta pemilu dan antara peserta pemilu dengan penyelenggaraan pemilu.

“Biasanya potensi sengketa antar peserta Pemilu terjadi saat kampanye nanti dan seputar alat peraga serta lokasi kampanye. Sedangkan peserta pemilu dengan penyelenggara biasanya pada aturan yang ada,” ujarnya.

Dikatakan potensi sengketa dengan penyelenggara pemilu biasanya ada pada ketertidakterpenuhi persyaratan dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon anggota legislatif.

Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan, rapat ini sangat penting untuk menyamakan persepsi sehingga sengketa pemilu bisa sedini mungkin diantisipasi dan dicegah.

“Kita berharap tidak ada sengketa Pemilu nantinya sehingga pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2023 mendatang berjalan lancar dan aman,” katanya.

Tags

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB