semarang-raya

UMP Jateng 2024 Diumumkan Hari Ini, Disnakertrans Jawa Tengah Ungkap Potensi Kenaikan

Selasa, 21 November 2023 | 07:56 WIB
Aksi demonstransi buruh dalam menuntut kenaikan upah. UMP Jateng bakal diumumkan hari ini. (Istimewa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah Ahmad Aziz menyampaikan jika Upah Minimum Provinsi, UMP Jateng 2024 bakal diumumkan Selasa 21 November 2023.

Pengumuman UMP Jateng 2024 ini tentunya sudah banyak dinantikan oleh masyarakat.

Aziz juga menambahkan pengumuman UMP Jateng 2024 ini berdasarkan pada peraturan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Lengkap! Daftar UMK Jawa Tengah 2023 dari Tertinggi sampai Terendah, Pertama Diraih Kota Semarang, Daerahmu Berapa?

"Besok (hari ini-red) sudah ditetapkan, sesuai dengan peraturan pemerintah kalau UMP maksimal tanggal 21 November," ungkap Aziz saat dikonfirmasi Senin 20 November 2023.

Lebih lanjut Aziz belum bisa memberi jawaban terkait jumlah kenaikan UMP sebesar 4,02 persen sesuai dengan permintaan pemerintah.

Dia hanya memastikan bahwa UMP Jateng bakal mengalami kenaikan. Besarannya sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.

Namun, Aziz memastikan, melalui peraturan tersebut pemerintah memberikan kepastian kenaikan UMP dan UMK 2024 melalui formula upah minimum.

Baca Juga: Fitur Yamaha NMax 155 2024 Bikin Terkesima, Ada Sistem SMG yang Begitu Mempesona!

Selain itu dalam PP 51 Tahun 2023. Ada tiga variabel penentuan UMP 2024. Yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

"Saya persisnya lupa. PP Nomor 51 Tahun 2023 itu kan formula. Begitu upah minimum itu, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang dalam perwujudannya adalah alfa. Alfa itu bentuk perwujudan dari penyerapan tenaga kerja dan produktifitas, nilai alfanya itu 0,1 atau 0,10 sampai 0,30," tambahnya.

Sedangkan indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

"Kalau inflasi data sudah ada, pertumbuhan ekonomi sudah ada. Inflasi itu data-datanya dari BPS pusat yang disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja, menteri lalu ke gubernur, lalu ke dewan pengupahan provinsi dan bupati/walikota," tegasnya.

Baca Juga: Daftar UMK 2024 Jawa Tengah Upah Minimum Ditetapkan Hari Ini, UMK Tertinggi Kota Semarang?

Halaman:

Tags

Terkini