SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Masyarakat tampaknya tidak sabar menanti pengumuman upah minimum provinsi termasuk UMP Jateng 2024 yang bakal diumumkan Selasa 21 November 2023.
Pernyataan mengenai kenaikan UMP Jateng 2024 ini disampaikan langsung Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah Ahmad Aziz.
Aziz menyatakan pengumuman UMP Jateng 2024 ini berdasarkan pada peraturan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan.
"Besok sudah ditetapkan, sesuai dengan peraturan pemerintah kalau UMP maksimal tanggal 21 November," ungkap Aziz saat dikonfirmasi Senin (20/11/2023).
Lebih lanjut Aziz belum.bisa memberi jawaban terkait jumlah kenaikan UMP sebesar 4,02 persen sesuai dengan permintaan pemerintah.
Dia hanya memastikan bahwa UMP Jateng bakal mengalami kenaikan.
Adapun terkait besarannya sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.
Namun, Aziz memastikan, melalui peraturan tersebut pemerintah memberikan kepastian kenaikan UMP dan UMK 2024 melalui formula upah minimum.
Selain itu dalam PP 51 Tahun 2023. Ada tiga variabel penentuan UMP 2024. Yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
"Saya persisnya lupa. PP Nomor 51 Tahun 2023 itu kan formula. Begitu upah minimum itu, inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang dalam perwujudannya adalah alfa. Alfa itu bentuk perwujudan dari penyerapan tenaga kerja dan produktifitas, nilai alfanya itu 0,1 atau 0,10 sampai 0,30," tambah Aziz.