Selain itu, Dispermasdes juga melakukan pengawasan penggunaan DD melalui kantor kecamatan masing-masing desa. Apabila camat tidak bisa menghandle permasalahan, Dispermasdes berhak turun tangan.
"Kami percayakan ke camat. Karena punya hubungan emosional dekat dengan desa. Namun pengawasan tetap ada," tambah Yanuar.