kendal

38 Persen Dana dari Cukai Tembakau untuk Kesejahteraan Masyarakat

Minggu, 26 November 2023 | 11:32 WIB
Sosialisasi peraturan perundang undangan tentang cukai tembakau melalui zumba dan konser music di Halaman Stadion Kebondalem Minggu 26 November 2023. ((edi prayitno/kontributor Kendal))

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Kabupaten Kendal menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 sebesar Rp 34 miliar. Dana tersebut kemudian dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan dan hokum.

Untuk kesejahteraan masyarakat sebesar Rp 12 miliar atau 38 persen yang dialokasikan untuk bantuan tunai langsung kepada buruh rook dan petani tembakau.

Sementara untuk bidang kesehatan alokasinya sebesar Rp 17 miliar atau 52 persen yang diperuntukan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu.

Sekretaris Daerah(Sekda ) Kendal Sugiono saat melaporkan kegiatan sosialisasi peraturan perundang undangan tentang cukai tembakau melalui zumba dan konser musik di Halaman Stadion Kebondalem Minggu 26 November 2023 mengatakan, rangkaian kegiatan juga dilaksanakan jalan sehat dalam rangka HUT Korpri ke 52 dan Hari Guru Nasional serta hari santri nasional ke 9.

“Kendal mendapat alokasi DBHCHT sebesar Rp 34 Miliar yang 38 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 52 persen untuk keshetan diutamakan membayar BPJS warga kurang mampu serta penegakan hukum sebesar 10 persen,” katanya.

Sekda mengatakan, dengan sosialisasi ini dapat membuka wawasan masyarakat mengenai undang undang tentang cukai tembakau, sehingga manfaatnya bisa dirasakan kembali oleh masyarakat. Sementara untuk jalan dilaksanakan secara serentak se Indonesia untuk memecahkan rekor.

“Untuk jalan sehat HUT Korpri dan HGN diikuti lebih dari 20 orang,” imbuh Sekda.

Sedangkan Wakil Bupati Kendal Windu Suko Basuki mengatakan sosialisasi ini dalam rangka memberantas peredaran rokok illegal.

“Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal, baik dari segi kesehatan maupun dampak ekonominya,” ujarnya.

Ditambahkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Ditekankan bahwa rokok ilegal bukan hanya merugikan kesehatan, tetapi juga merampas penerimaan negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat.

“Jadi kenali ciri-ciri rokok ilegal yaitu rokok tidak dilekati pita cukai, rokok dilekati pita cukai palsu, rokok dilekati pita cukai bebas dan rokok dilekati pita cukai yang salah peruntukannya,” tambah Wabup.

Harapannya sosialisasi ini diharapkan mampu membangun solidaritas masyarakat dalam melawan rokok ilegal, menciptakan lingkungan yang lebih sehat, dan mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan bersama. Sosialisasi ini dikemas dengan senam zumba dan konser musik menghadirkan Donnie Sibarani, mantan vokalis ADA band.

Tags

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB