KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Buruh di Kendal menuntut kenaikan upah sebesar 15 persen untuk tahun 2024.
Tidak hanya itu, buruh melalui Aliansi Dewan Buruh Kabupaten Kendal juga menolak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023 yang menggantikan PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
Ketua Dewan Buruh Kabupaten Kendal Sudarmaji mengatakan, penolakan terhadap PP tersebut karena dianggap merugikan buruh.
Sejumlah buruh dari berbagai daerahpun melakukan aksi penolakan termasuk buruh di Pantura Jawa Tengah.
“Hari ini buruh dari Pemalang, Pekalongan Batang, Brebes, Tegal, Kendal dan daerah sepanjang pantura naik motor dan mobil menggeruduk Kantor gubernur jawa Tengah untuk melakukan audiensi. Surat permohonan audiensi Kepada Gubernur sudah kami sampaikan pada bulan Oktober 2023,” terangnya.
Aksi ini dilakukan mengingat hari ini hari penentuan upah minimum Propinsi, Kabupaten dan Kota.
Maksud dan tujuan ketemu gubernur, untuk menolak terbitnya PP 51 tahun 2023 dan meminta bisa dihapus.
“Selain itu, pihaknya juga menuntut adanya kenaikan upah sekitar 15 persen untuk tahun 2024, disetiap Kabupaten/Kota,” imbuhnya.
Pergerakan Kaum Buruh untuk menolak PP 51/23 ini mendapatkan dukungan penuh dari Partai Buruh, terbukti dilokasi titik kumpul nampak mobil dan motor serta para anggota partai Buruh Kendal menyambut kehadiran para pejuang buruh dengan membagikan makanan dan minuman dingin.
“Partai Buruh mendukung penuh pergerakan dan perjuangan para buruh, karena partai buruh didirikan oleh para petinggi dan aktifis buruh dari daerah sampai Pusat,” ungkap Susilo Korcab Kopaskep Kota Semarang.