Akhirnya setelah melewati berbagai tahapan mulai dari monitoring, evaluasi, dan koordinasi secara berkala maka sudah diputuskan untuk UMP Jawa Tengah 2024 mengalami kenaikan sebesar 4,02 persen dibandingkan tahun 2023.
UMP Jawa Tengah tahun 2024 ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah Nomor: 561/54 Tahun 2023 tertanggal 21 November 2023.
Penetapan UMP tahun 2024 ini juga mendasarkan pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: B-M/HI.01.00/XI/ 2023 tentang Penyampaian Informasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Besaran UMP Jawa Tengah tahun 2024 ini sebesar Rp 2.036.947,00 dibandingkan dengan UMP Jawa Tengah tahun 2023 yang ditetapkan Rp 1.958.169,69 sehingga kisaran kenaikan sebesar Rp78.718,42.
Untuk penerapan standar upah minimum ini hanya diperuntukkan bagi pekerja yang berstatus tetap, tidak tetap dan dalam masa percobaan yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun.
UMP Jawa Tengah 2024 merupakan standar besaran upah minimum bulanan terendah untuk waktu kerja tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu atau delapan jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu.
Lalu berapa perhitungan UMK 2024 Jateng yang berlaku per 1 Januari 2024?
PENJABAT (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana sudah resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) 2024, Kamis (30/11/2023).
Besaran UMK dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023, dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Penetapan UMK berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Berikut daftar UMK 2024 Jateng yang sudah resmi diumumkan dan mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2023.
1. UMK Kota Semarang tahun 2024 sebesar Rp 3.243.969 dari yang sebelumnya Rp3.060.349 (UMK 2023).
2. UMK Demak tahun 2024 sebesar Rp 2.761.236 dari yang sebelumnya Rp2.680.421 (UMK 2023).
3. UMK Kendal tahun 2024 sebesar Rp 2.613.573 dari yang sebelumnya Rp2.508.300 (UMK 2023).
4. UMK Semarang tahun 2024 sebesar Rp 2.582.287 dari yang sebelumnya Rp2.480.988 (UMK 2023).