35. UMK Banjarnegara tahun 2024 sebesar Rp 2.038.005 dari yang sebelumnya Rp1.958.170 (UMK 2023).
Berdasarkan hasil keputusan UMK 2024 Jateng, Kota Semarang masih menjadi kota dengan UMK tertinggi tahun 2024 dengan upah minimum sebesar Rp 3.243.969 per bulan.
Sedangkan Kabupaten Banjarnegara menjadi kabupaten dengan UMK terendah dengan upah minimum sebesar Rp 2.038.005 per bulan
Itulah informasi terkait dengan keputusan kenaikan UMK 2024 Jateng yang berlaku per 1 Januari 2024. Semoga bermanfaat!