KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Komitmen Polres Kendal membersihkan wilayah Kendal dari pengguna knalpot brong dilakukan dengan menindak tegas sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong.
Jajaran Satuan Lalu lintas melaksanakan penindakan kepada pengendara motor yang menggunakan knalpot brong di sepanjang Jalan Pantura Kendal.
Kegiatan ini dalam rangka upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran Lantas di Wilayah hukum Polres Kendal.
Baca Juga: Impian Puluhan Tahun Terwujud, Jembatan Gantung Gempolsewu Kendal Akhirnya Selesai Dibangun
Sat Lantas Polres Kendal menindak dan menertibkan sejumlah pengguna knalpot brong dan tidak standar, karena kebisingan yang ditimbulkannya sudah mengganggu ketentraman masyarakat dan Pengguna Jalan Lainnya.
Kasat Lantas Polres Kendal AKP Agus Pardiyono menjelaskan hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan Kamseltibcar Lantas dan menjadikan jalan raya yang aman dan nyaman untuk kita semua.
"Menggunakan knalpot brong itu melanggar undang-undang dan ada ketentuan pidananya sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan Jalan tentang knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis layak jalan, maka akan kita tindak tegas kepada para pengguna sepeda motor yang memakai knalpot brong," jelas AKP Agus Pardiyono Rabu 03 Januari 2024.
Baca Juga: Buat Inovasi Pembelajaran, 15 Guru di Kendal Dapat Apresiasi Sesuai Permintaan
Di samping melakukan penindakan kepada pengguna jalan yang masih nekat melanggar dan tidak mematuhi imbauan tersebut, pihaknya juga memberikan imbauan untuk taat aturan berlalu lintas.
"Penindakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi ini, bertujuan untuk menjaga situasi agar kondusif menjelang Pemilu Tahun 2024 dan kami juga meminta kepada para pengendara yang terjaring Kegiatan penertiban knalpot brong untuk bersedia melepas serta menyerahkan knalpot brong tersebut kepada petugas kepolisian untuk dimusnahkan,” imbuhnya