kendal

Ingin Poligami, PA Kendal Berikan Kemudahan Tapi Ini Syaratnya

Minggu, 28 Januari 2024 | 14:20 WIB
Pelayanan pengadilan agama Kendal. (Dokumen)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM -- Penanganan kasus poligami yang ditangani pengadilan Agama Kendal dalam kurun waktu 2 tahun terakhir cukup banyak. Tercatat ada 13 kasus poligami tetapi hingga akhir 2023 hanya ada dua perkara yang diputuskan.

Humas PA Kendal Radi Yusuf mengatakan, sepanjang 2022 sampai 2023, terdapat 13 perkara poligami diterima oleh PA Kendal. Kemudian, dua perkara berhasil diputus oleh hakim pengadilan agama.

"Tahun 2022 itu tidak ada perkara yang diputus. Lalu 2023 masuk 8 perkara dan diputus 2 perkara," katanya dihubungi Minggu 28 Januari 2024.

Terkait izin poligami, PA Kendal memberikan kemudahan, namun ada beberapa hal yang harus dipenuhi sang suami atau yang mengajukan izin poligami.

Radi menjelaskan, seorang suami bisa mengajukan izin poligami ke PA apabila sang istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri. Kemudian, sang istri mengalami cacat atau penyakit tidak dapat disembuhkan dan tidak dapat memiliki keturunan.

"Jika terpenuhi ketentuan itu, PA Kendal akan memberikan kemudahan untuk perkara izin poligami ini," jelasnya.

Ditegaskan, izin poligami harus mendapat persetujuan dari sang istri. Hal itu sesuai dengan UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Akan tetapi, permohonan izin poligami tidak dapat dikabulkan PA manakala sang istri mampu melaksanakan kewajibannya sebagai istri.

"Jadi tidak langsung diizinkan berpoligami. Ada ketentuannya dan tidak sembarangan," imbuhnya.

Radi menambahkan, sepanjang 2023 PA Kendal menerima 3.057 perkara. Itu terdiri dari 2.685 perkara cerai, 213 dispensasi kawin, 8 perkara izin poligami, dan sisanya perkara lain.

Tags

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB