kendal

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB
Pemusnahan surat suara yang rusak di gudang KPU Kendal di Wisma Haji, Selasa 13 Februari 2024 malam. (Edi Prayitno/ kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Sebanyak 21.246 surat suara Pemilu 2024 yang rusak atau tidak bisa digunakan dimusnahkan KPU Kendal Selasa 13 Februari 2024 malam.

Langkah ini untuk membuktikan bahwa KPU Kendal kerja secara profesional dan semua sisa surat suara yang rusak langsung dimusnahkan.

Pemusnahan surat suara yang rusak disaksikan jajaran KPU Kendal dan sekretariat, Bawaslu Kendal dan Kapolres Kendal, Kejari Kendal, Bupati Kendal serta Pengadilan Agama Kabupaten Kendal.

Baca Juga: Wihaji Optimistis Prabowo-Gibran Raih Suara Lebih dari 50 Persen di Kabupaten Batang

Ketua KPU Kendal Khasanudin mengatakan pemusnahan surat suara tersebut dengan cara dibakar.

"Kita musnahkan dengan cara dibakar, dari pemusnahan itu telah dibuatkan berita acara dengan ditandatangani oleh perwakilan instansi yang menyaksikan," katanya.

Khasanudin menjelaskan 21.246 surat suara yang dimusnahkan terdiri atas 4.328 surat suara pemilu presiden dan wapres, 7.606 surat suara anggota DPD RI, 2.035 surat suara DPRD RI 5.084 surat suara DPRD provinsi serta 2.192 surat suara DPRD kabupaten.

Sementara Komisioner Bawaslu Kabupaten Kendal yang ikut menyaksikan jalanya pemusnahan surat suara menyatakan semua prosedur yang dilakukan oleh KPU Kendal sudah sesuai dan semua sudah dimusnahkan dan disaksikan bersama sama.

Baca Juga: Pemantauan di TPS, Pj Bupati Batang Berharap Partisipasi Pemilih Pemilu 2014 Capai 80 Persen

"Bawaslu juga sudah melakukan pengawasan logistik dan surat suara di masing-masing desa dan akan mulai didistribusikan Rabu pagi," ujarnya.

Tags

Terkini

Sebanyak 21.246 Surat Suara Rusak di Kendal Dibakar

Rabu, 14 Februari 2024 | 15:13 WIB