semarang-raya

Penjual Miras Diamankan Polsek Limbangan, Puluhan Miras Disita

Minggu, 24 Maret 2024 | 12:59 WIB
Polisi amankan penjual miras dan barang bukti di Mapolsek Limbangan. (Edi Prayitno/ kontributor Kendal)

KENDAL, AYOSEMARANG.COM -- Seorang penjual minuman keras diamankan jajaran Polsek Limbangan setelah kedapatan menjual minuman beralkohol di siang hari. Penjual miras yang diamankan berjualan di Dusun Serang Desa Tambaksari, Limbangan, Kabupaten Kendal, Minggu 24 Maret 2024.

Penangkapan penjual miras ini menyikapi banyaknya warung dan tempat yang digunakan untuk mabuk-mabukan. Selain itu, juga Polsek Limbangan sedang menjalankan agenda Kabupaten Kendal bersih dari penyakit masarakat, salah satunya adalah minuman keras.

Kapolsek Limbangan AKP Rasban menerangkan pihaknya telah berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial CE yang diduga memperjual belikan minuman keras (miras).

"Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Polsek Limbangan mendatangi rumah pelaku dan tim berhasil menyita beberapa botol minuman keras. Untuk sementara barang yang kita sita sudah kita amankan di Polsek," katanya.

Baca Juga: Peringati World Water Day 2024, Perum Jasa Tirta I Edukasi Pemanfaatan Air yang Berkelanjutan

Dari tempat pelaku petugas berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sepuluh botol minuman keras cap tiga orang dan tiga botol merk Kawa Kawa anggur hijau serta pelaku kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Limbangan menambahkan tujuan digelarnya Operasi Pekat Candi 2024 untuk memberantas penyakit masyarakat di bulan Ramadhan baik itu miras, petasan maupun prostitusi.

"Tujuan Operasi Pekat Candi tidak lain untuk menekan terjadinya gangguan Kamtibmas, Selain itu guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif pada bulan suci Ramadhan khususnya di wilayah hukum Polsek Limbangan," pungkasnya.

Tags

Terkini