semarang-raya

Terekam CCTV, 3 Pencuri Bobol Konter HP di Boja Gondol 73 Ponsel

Sabtu, 6 April 2024 | 17:49 WIB
Resmob Polres Kendal amankan 3 pelaku pencuri konter HP. (Edi Prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM -- Kawanan pembobol sebuah konter HP di daerah Bebengan Boja diringkus jajaran Satreskrim Polres Kendal.

Penangkapan dilakukan setelah melakukan penyelidikan dan rekaman CCTV aksi kawanan pencuri ini. Sebanyak tiga pelaku diamankan ditempat persembunyiannya Sabtu 6 April 2024 pagi.

Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Untung Setiyahadi menjelaskan, aksi pencuri ini dilakukan Rabu 3 April 2024. Kawanan pencuri membobol Sentral Cell di Desa Bebengan Kecamatan Boja, saat ditinggal pemiliknya santap sahur.

Baca Juga: Rumah Amblas di Ngaliyan Semarang, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa

"Pada saat korban sedang makan sahur ditelpon oleh dua saksi yang tinggal di dekat counter hp milik korban. Dikabarkan bahwa counter hp miliknya telah dibobol pencuri, setelah di periksa benar adanya bahwa pintu bagian belakang sudah terbuka bekas congkelan. Kemudian korban mengecek barang dagangannya berupa HP sejumlah 73 di etalase sudah raib," jelas AKP Untung Setiyahadi.

Dari laporan korban, Sat Reskrim Polres Kendal melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman CCTV disekitar TKP serta beberapa saksi. Dari pengembangan petugas berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah kontrakan Desa Glodokan Kecamatan Ambarawa.

"Dari hasil penyelidikan kami berhasil menangkap tiga pelaku pencurian di sebuah rumah kontrakan Desa Glodokan Kecamatan Ambarawa. Mereka yakni AH (44) warga Desa Sukodadi Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang, AQ (42) warga Desa Tonoboyo Kecamatan Bandongan Kabupaten Magelang dan DM (40) warga Desa Beseran Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang," imbuhnya.

Baca Juga: Bikin Resah Warga, 12 Anggota Gangster di Banyumanik Semarang Ditangkap, Sempat Kibarkan Bedera

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza Nopol H-1573-ML, satu pasang Nopol palsu AD-8927-OS, satu buah obeng, dua buah linggis, satu buah gunting besi, satu unit laptop, satu unit PS3, satu unit TV, 44 hp dengan dua, serta 7 hp tanpa dus.

Ketiga orang pelaku beserta barang bukti kini diamankan oleh Sat Reskrim Polresta Kendal untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara.

Tags

Terkini