Todongkan Celurit, Maling Toko di Gunungpati Semarang Ditangkap Warga

photo author
- Jumat, 5 April 2024 | 13:02 WIB
Adi Wahyono maling dengan sajam celurit di Gunungpati Semarang diamankan polisi.  (Polsek Gunungpati)
Adi Wahyono maling dengan sajam celurit di Gunungpati Semarang diamankan polisi. (Polsek Gunungpati)

 

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Polisi menangkap Adi Wahyono (19) maling dengan sajam celurit di Gunungpati Semarang atau tepatnya di Toko Nahlah Jalan Raya Cangkiran, Kamis 4 April 2024 pukul 22.00 WIB.

Adi diburu polisi usai menodongkan celurit untuk mencuri kepada pemilik toko di Gunungpati Semarang yang bernama Septi Muthoharoh (25) warga Jatirejo, Gunungpati.

Kanitreskrim Polsek Gunungpati, Iptu Endro Soegijarto menjelaskan peristiwa tersebut terjadi saat korban hendak menutup toko.

Baca Juga: Pelaku Peracik Narkoba di Banyumanik Semarang Sehari Dibayar Rp1 Juta, Produksi di Loteng Rumah

Kemudian pelaku yang mengendarai motor datang dan langsung mengeluarkan sabit dari dalam jaketnya lalu menodongkan kepada korban.

"Karena korban saat itu merasa ketakutan, pelaku langsung mengambil 2 dompet di meja kasir yang berisi uang senilai Rp 3 jutaan. Setelah itu pelaku langsung kabur ke luar toko," ungkap Endro, Jumat 5 April 2024.

Setelah mendapat apa yang dia inginkan, pelaku lari. Di sisi lain korban berteriak minta tolong dan akhirnya pelaku dikejar oleh warga sekitar dan berhasil ditangkap.

"Saat korban teriak, pelaku sempat mengacungkan sajamnya. Namun, kemudian pelaku dapat diamankan oleh warga, kami datang ke TKP dan kami amankan untuk menghindari amukan massa dari warga lain," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Bunuh Diri di Akpol Semarang, Mengakhiri Hidupnya dengan Senjata Api

Usai diamankan, pelaku beserta barang bukti diamankan di Polsek Gunungpati untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara, pelaku atas kasus tindak pidana pencurian dan memiliki serta menguasai senjata tajam terancam Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X