Waduh, Truk Galian C Masih Nekat Melintas di Pantura Kendal, Satlantas Tindak Tegas

photo author
- Sabtu, 6 April 2024 | 11:14 WIB
Petugas Satlantas Polres Kendal menindak truk galian c yang nekad melintas dan beroperasi Sabtu 6 April 2024.  (Edi Prayitno/kontributor Kendal)
Petugas Satlantas Polres Kendal menindak truk galian c yang nekad melintas dan beroperasi Sabtu 6 April 2024. (Edi Prayitno/kontributor Kendal)

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - Truk galian C masih melintas dan beroperasi meski sudah ada larangan kendaraan sumbu 3 melintas saat operasi ketupat candi 2024. Belasan truk ini nekad beroperasi di wilayah Kaliwungu Sabtu 6 April 2024.

Belasan truk-truk besar dan kecil dengan muatan tanah galian C tersebut akhirnya ditindak petugas Satuan Lalu Lintas Polres Kendal.

"Sudah kami larang truk-truk tersebut beroperasi mulai Jumat kemarin. Namun mereka tetap saja nekad beroperasional di daerah Kaliwungu dan jalan pantura Kendal," kata Kasat Lantas Polres Kendal, AKP Agus Pardiyono Marinus.

Baca Juga: Bermain di Rel KA, Pelajar Tewas Ditabrak KA Brantas hingga Tewas

Berdasarkan Surat Edaran Surat Kesepakatan Bersama atau SKB 3 kementrian yakni Dinas Perhubungan Darat, Korlantas Polri dan Dirjen Bina Marga yang melarang seluruh aktifitas atau operasional truk yang bersumbu 3 dan lebih termasuk angkutan muatan barang, bahan tambang dan tanah galian C.

Pelarangan operasional truk sumbu atau lebih seperti truk galian C dilakukan di wilayah Kabupaten Kendal berlaku mulai 5 April pukul 09.00 WIB sampai dengan 16 April 2024 pukul 08.00 WIB.

Karena masih nekad beroperasi, sejumlah truk mendapatkan tindakan tegas dari Satlantas Polres Kendal berupa teguran, tilang dan truk-truk dikandangkan.

"Kami sudah menindak sejumlah truk-truk yang masih beroperasi. Tadi kami sudah berikan teguran dan memasukkan ke kantong-kantong parkir," tegasnya.

Baca Juga: Aksi Malu-Malu Politikus Semarang Cek Ombak Pilwalkot: Saling Menolak Nyalon, tapi Lomba-lomba Pasang Baliho

Dirinya berharap pengusaha tambang maupun pengusaha truk angkutan agar menaati SKB 3 menteri terkait operasional truk muatan galian C dan menaati peraturan lalu lintas.

"Saya harap agar pemgusaha tambang maupun pengusaha truk angkutan agar menaati SKB 3 menteri terkait operasional truk muatan galian C dan menaati peraturan lalu lintas," harapnya.

Sementara Tomi salah satu sopir truk bermuatan tanah galian C mengatakan tidak tahu ada pelarangan operasional. Ia mengaku disuruh mengantar muatan ke Kawasan Industri Kendal (KIK).

"Saya tidak tahu kalau truk dilarang beroperasi, saya kan karyawan cuma menjalankan suruhan bos antar muatan tanah ke KIK," katanya.

Baca Juga: Nekat Beroperasi saat Arus Mudik, Truk Galian C di Kendal Siap-Siap Dikandangkan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X