SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Pengedar narkoba di Semarang berupa sabu sabu seberat 1 kilogram ditangkap bernama Anggya Ade Irawan (30) ditangkap polisi.
Berdasarkan penyeledikan yang dilakukan polisi menyebut Anggya adalah pengedar narkoba jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono menjelaskan pelaku ditangkap di Jalan Sri Wibowo, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Ngaliyan pada Kamis 11 April 2024.
"Petugas menangkap pelaku dan berhasil mengamankan sabu sabu seberat 1.000 gram atau 1 kilogram," ujar Wiwit dalam jumpa pers, Kamis 23 April 2024.
Baca Juga: 3 Rumah Mewah Lokasi Perjudian di Semarang yang Dibongkar Alvin Lim, Salah Satunya Sudah Digerebek
Selain sabu sabu 1 kg, dari tangan pelaku polisi juga mengamankan 262 butir pil ekstasi milik pelaku yang disimpan di Kabupaten Demak.
"Rencana mau diedarkan di Semarang, dipecah - pecah. Jadi di tengah pengungkapan pabrik narkoba mereka masih berani," jelas dia.
Wiwit menegaskan pihaknya masih mengembangkan pelaku dan menangkap anggota jaringan pengedar narkoba ini.
"Jaringan baru lagi dari Sumatera, (narkoba) dikirim dari Sumatera. Masih kita kembangan," tegas dia.
Baca Juga: Sempat Viral, Begini Konsidi Rumah Mewah Markas Perjudian di Telaga Bodas Semarang
Sementara itu Kasatresnarkoba Polrestabes Semarang, Kompol Hankie Fuariputra menduga sabu seberat 1 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh China itu berafiliasi dengan jaringan gembong narkoba Fredy Pratama
"Jaringan Freddy Pratama karena bungkusnya mirip," kata Hankie.
Sementara dari pengakuan, pelaku dia adalah warga Kediri Jawa Timur yang sengaja datang ke Semarang untuk menerima paket narkoba. Rencananya narkoba itu langsung dijual kepada seseorang.
"Sudah 4 kali sabu dan ekstasi, sudah ada yang beli. (Dapat barangnya) dari paket," kata Anggya.