semarang-raya

Sengketa dengan Warga, Satpol PP Semarang Robohkan Bangunan Kios di Bambankerep Semarang

Rabu, 8 Mei 2024 | 12:09 WIB
Mobil begu merobohkan bangunan kios bersengketa di Bambankerep Semarang. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Satpol PP Semarang merobohkan bangunan kios dengan sengketa di Bambankerep Semarang atau tepatnya di Candi Penataran RT 07/ RW 03, Rabu 8 Mei 2024.

Perobohan kios bersengketa di Bambankerep Semarang tersebut dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB.

Sebelum dirobohkan, kios bersengketa di Bambankerep Semarang itu tampak seperti bangunan setengah jadi. Dinding dan atap sudah terbangun namun belum 100%.

Sekretaris Satpol PP Semarang Marthen Stevanus Da Costha menyampaikan jika pihaknya harus mengambil tindakan karena sengketa pembangunan bangunan kios ini.

"Berdasarkan aduan dari warga terkait pembangunan kios ini, dari pihak masjid sudah melakukan rapat koordinasi dengan pihak setempat. Pemilik sudah kami panggil, kemudian warga memberikan kuasa kepada LBH karena yang bersangkutan sudah panggil sudah kami beri surat pernyataan untuk menunda pembangunaan tetapi jalan terus. Kemudian sesuai dengan standar operasional Pemerintah kota dan dinas terkait, dari Distaru sudah memanggil yaang bersangkutan. SP 1, 2 dan 3 sudah dilaksanakan," ungkap Marthen saat ditemui di lokasi.

Baca Juga: Kronologi Kebakaran di Kandang Ayam Semarang: Listrik Mati Ada Percikan Api, Diduga Korsleting

Marthen menambahkan dari keterangan dari Distaru lahan yang dipakai pembangunan ini masih di dalam Fasilitas Umum (Fasum). 

"Dan lahan ini memang dipakai jamaah masjid untuk parkir. Cuma komunikasi antara warga dan pemilik mengalami jalan buntu," tambahnya.

Kemudian untuk lahan yang diperjualbelikan dilakukan oleh perorangan dan hanya ada bukti kuitansi.

"Iya, diperjualbelikan. Yang jual beli perorangan. Ada bukti kuitansi. Proses pembangunannya tidak ada izin juga," ujarnya.

Tentunya dengan pelanggaran perda hari ini, Perda 5 tahun 2009 tentang pembangunaan gedung dan Perda 5 Tahun 2021 tentang rencana tata ruang wilayah, Satpol PP harus mengambil tindakan karena lahan tersebut memang fasum.

Baca Juga: Pria Ditemukan Gantung Diri di Pantai Sigandu Batang, Diduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Kamar Kos

Lebih lanjut Marthen meminta kepada masyarakat yang ingin mendirikan usaha, agar dilakukan pengecekan dulu.

"Dicek dulu apakah lahan usaha di atas fasilitas umum atau milik pribadi sehingga tidak menimbulkan permasalahan," katanya.

Halaman:

Tags

Terkini