Sementara dari Lurah Bambankerep Agung Susilo mengatakan jik pihaknya sudah pernah memanggil pemilik bangunan untuk memberikan surat izin tapi tidak pernah ada tindaklanjut.
"Yang jelas dari awal, sudah saya panggil ternyata juga belum pernah memberikan surat apaa yang dipunyai. Saya dapat surat malah dari Satpol PP. Saya memberikan surat-surat ternyata hanya kwitansi dan lain sebagainya, tambahnya.
Untuk proses jual beli pun dia juga mengaku tidak tahu dan pembangunan tidak memiliki izin.
"Dia beli dengan perorangan. Proses pembangunan juga tidak izin kepada kelurahan. Saya sudah peringatkan dia malah lanjut terus," pungkasnya.