SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jateng menyatakan sudah siap untuk menerbitkan SIM C1.
SIM C1 diperuntukan bagi kendaraan motor dengan kubikasi mesin 250cc-500cc berdasarkan Peraturan Kepolisian nomor 5 Tahun 2021. Motor dengan kapasitas kecepatan itu juga termasuk dari motor gede (moge).
Kesiapan pembuatan SIM C1 di Jateng ini disamapaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan saat diwawancara di sela peringatan HUT ke-78 Bhayangkara, di Kota Semarang, Senin 1 Juli 2024.
Sonny menyebut 13 Satuan Penyelengara Administrasi SIM (Satpas) di wilayahnya sudah ditunjuk dan dipersiapkan untuk bisa menerbitkan SIM C1. Sebelumnya dia juga sudah mendapat petunjuk dan arahan dari Korlantas Polri.
“Sudah kirimkan datanya ke Korlantas dan akan dilakukan asistensi dan asesmen oleh Korlantas, setelah dinyatakan oleh Korlantas nanti layak dan pantas maka Jateng bisa untuk menerbitkan SIM C1,” ungkap
Adapun Satpas yang sudah ditunjuk ataupun dipersiapkan di wilayah Jateng ada beberapa ketentuan.
Antara lain seperti memiliki lokasi area untuk uji coba atau uji praktik kendaraan tersebut sekaligus memiliki kendaraan yang bisa digunakan untuk uji praktiknya.
“Sementara ini, baru difokuskan ke di wilayah Polda Metro Jaya (penerbitan SIM C1), wilayah Jateng sudah mengirimkan data dan akan melakukan asesmen terlebih dahulu,” sambungnya.
Baca Juga: Bawaslu Kendal Raih Penghargaan Kehumasan Terbaik Tingkat Kabupaten/Kota
Kemudian saat ditanya apakah tahun ini bisa terselenggara di Jateng, Kombes Sonny mengiyakan.
“Insya Allah tahun ini, hanya menunggu saja asesmen dari Korlantas terkait dengan kelayakan kendaraan dan lokasi uji praktiknya itu,” lanjutnya.
Terakhir Sonny menegaskan pemberlakuannya dan sosialisasi dilakukan bertahap. Hal ini dilakukan sesuai petunjuk dan arahan Korlantas, termasuk penertiban dan penegakkan hukum di lapangannya.
“Tidak serta merta (penertiban dan penegakkan hukumnya), melihat kondisi di lapangan,” tandasnya.
Sedangkan dari persyaratan yang berlaku, untuk mendapatkan SIM C1, pemohon minimal memiliki SIM C selama 1 tahun.