semarang-raya

Kejari Semarang Terima Pelimpahan Dua Tersangka Narkoba Happy Water di Banyumanik, 6 Tersangka Masih DPO

Selasa, 2 Juli 2024 | 19:52 WIB
Dua tersangka peracik narkoba Happy Water dilimpahkan ke Kejari Semarang oleh Bareskrim Polri. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menerima pelimpahan dua tersangka kasus produksi narkoba jenis Happy Water di Srondol Semarang dari Bareskrim Polri, Selasa 2 Juli 2024.

Kasus produksi narkoba Happy Water itu diungkap oleh Bareskrim Polri pada April di Jalan Ngesrep Barat, Srondol Kulon, Banyumanik Semarang.

Adapun dalam kasus tersebut, Bareskrim mengamankan dua pelaku dengan nama Padlil Raif dan Firdaus.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kota Semarang Rizky Pratama menyampaikan hari ini pihaknya kembali menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Bareskrim ke Kejari, yang praktiknya ditangani oleh Kejaksaan Agung.

"Hari ini dilimpahkan ke kami di Kejari Semarang, tersangkanya atas nama Padlil Raif dan Firdaus. Dalam hal ini tugas kami menerima pelimpahan dan akan kami pelajari lebih dalam lagi berkasnya untuk kemudian kami sempurnakan lagi dakwaanya selanjutnya kami limpah dan kami lakukan ke proses persidangannya sampai dengan nanti inkraf," ungkapnya.

Baca Juga: Ngapain Repot-Repot ke Sekolah jika Bisa Daftar Ulang PPDB SMP Kota Semarang Online, Begini Caranya

Kemudian lebih detail Fardhiyan Jaksa, Penuntut Umum Kejagung sekaligus Kasi Wilayah 2 Subdit Pra Penututan Direktorat Narkotika Kejaksaan Agung menuturkan para pelaku ini meracik bahan berupa Happy Water dalam bentuk kemasan sachet yakni merek Ferari dan Ducati.

"Kemudian dia racik dengan komposisi ampetamin kemudian dengan mdma berupa serbuk sachet kemudian penyidikannya dilakukan sejak bulan Januari dan dirangkap sekitar daerah Ngesrep Semarang," ungkapnya.

Kemudian Fardhiyan menyampaikan dalam kasus ini dua tersangka tadi berasal dari Bogor dan sudah memproduksi sekitar 1200 sachet tanpa izin.

Adapun barang bukti yang disita ada Metafitamin seberat 14 KG, kemudian MDMA, alat-alat home industri pabrik seperi gelas ukur dan lain sebagainya untuk pembuatan happy water yang dimaksud.

Baca Juga: Bareskrim Polri Bekuk Rumah Pengolahan Narkoba di Banyumanik Semarang, Produksi Jenis Happy Water

Fardhiyan menjelaskan sebagai penuntut umum di sini karena perkara dari Bareskrim memang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung lalu diserahkan ke Kejari karena lokus dan tempusnya ada di Semarang.

"Jadi ini adalah suatu hal yang sangat luar biasa mungkin teman-teman di Kota Semarang karena ada home industri yang menciptakan happy water tersebut, dimana campuranya itu adalah extra jos dan hemaviton (energi drink) untuk menciptakan jenis baru narkoba lah. Mungkin selama ini nakroba itu identik dengan dihisap tapi ini dicampur dengan air putih biasa lalu diaduk kemudian diminum," paparnya.

Lebih lanjut Fardhiyan menyampaikan jika narkoba ini bukan jenis baru. Tapi cara pengemasannya yang baru dan apabila dirupiahkan mencapai Rp 14 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini