Kejari Semarang Terima Pelimpahan Dua Tersangka Narkoba Happy Water di Banyumanik, 6 Tersangka Masih DPO

photo author
- Selasa, 2 Juli 2024 | 19:52 WIB
Dua tersangka peracik narkoba Happy Water dilimpahkan ke Kejari Semarang oleh Bareskrim Polri.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Dua tersangka peracik narkoba Happy Water dilimpahkan ke Kejari Semarang oleh Bareskrim Polri. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Modus yang digunakan pun cerdik tidak sekaligus mengirimkan bahan bakunya, jadi bahan bakunya itu bertahap.

Baca Juga: Maaf Anda Dianggap Mengundurkan Diri jika Tidak Lakukan Ini Setelah Lolos Seleksi PPDB Jateng 2024 SMA dan SMK

Dikirim dulu ke lokasi yang sama, tapi waktu ditracking oleh tim Bea Cukai dan Bareskrim tidak terlihat kalau itu bahan narkotika jadi hanya paket-paket saja paket bahan kimia.

"Tapi setelah disimpulkan diamatin ternyata pada saat penggrebekan bahan-bahan itu diperiksa ternyata mengandung tadi bahan sabu. Untuk botol-botol beli melalui online, yang beli DPO-DPO itu," ujarnya.

Terakhir Fardhiyan menyampaikan dua tersangka itu hanya meracik belajar dari DPO.

"DPO berjumlah 6 orang termasuk pemilik rumah sewa termasuk yang mengajarkan," ucapnya.

Baca Juga: Daftar Harga Mobil Honda di Indonesia Juli 2024, Segini Banderol Brio, Civic, hingga CR-V

Semua narkoba happy water itu memang belum diedarkan tetapi sudah sial edar. Kalau dirupiahkan kisaran Rp 14 Miliar.

Dia mengingatkan agar masyarakat di Jaw Tengah berhati-hati dan ikut juga untuk memerangi narkoba.

Kedua pelaku bakal dijerat lasal 114, 113, 112 UU Narkotika.

"Ancaman paling redah 20 tahun maksimal mati. Masih ada DPO total 6 orang masih dalam pengejaran," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X