SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Dua warga di Jalan Dr Cipto Semarang diamankan polisi karena cari perkara dengan ambil kesempatan dengan maling 8 unit AC di sebuah bangunan yang sedang direnovasi.
Adapun dua maling di Jalan Dr Cipto Semarang bernama Tri Wahyudi (41) warga Gayamsari dan Didik Hermawan (50) warga Bugangan, Rejosari.
Kanit Resmob Polsrestabes Semarang, AKP Ardi Kurniawan menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis 27 Juni 2024.
“Sekitar jam 21.00 WIB, petugas jaga malam datang ke proyek dan mendapati pintu gerbang depan sudah terbuka, pintu roling door juga terbuka, gembok sudah rusak. Setelah dicek, beberapa barang hilang,” ungkapnya dalam rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Rabu 24 Juli 2024.
Kemudian setelah dilakukan pengecekan, dalam proyek tersebut kehilangan 8 unit indoor AC 2 PK yang masih baru, 2 unit bor merk maktek, 1 unit gerinda, dan satu unit scapolding.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian total Rp. 54.200.000,” katanya.
Korban melaporkan dan petugas berhasil menangkap kedua pelaku di rumah masing-masing.
Selain mengamankan dua pelaku tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti dan saati ini juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain.
“Untuk dua DPO, saya mohon untuk segera menyerahkan diri. Kami sudah mengantongi identitas mereka,” tegasnya.
Baca Juga: Lomba 17 Agustus yang Seru untuk di Sekolah, Bisa Dimainkan Anak SMP dan SMA
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 363 KUHPidan.
"Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.
Sedangkan salah satu pelaku bernama Tri Wahyudi, mengaku saat melakukan aksi tersebut dengan kondisi mabuk dan spontan langsung pengin mencuri.