Maling di Kendal Nyaris Babak Belur, Congkel Kotak Amal Masjid Nurul Yaqin Ngawensari

photo author
- Selasa, 25 Juni 2024 | 16:11 WIB
Barang bukti yang ditemukan di tas ransel pelaku pencurian kotak amal yang diamankan warga Desa Ngawensari Ringinarum.  (Istimewa)
Barang bukti yang ditemukan di tas ransel pelaku pencurian kotak amal yang diamankan warga Desa Ngawensari Ringinarum. (Istimewa)

 

KENDAL,AYOSEMARANG.COM - -  Seorang pencuri yang sedang beraksi mencongkel kotak amal Masjid Nurul Yaqin Desa Ngawensari Kecamatan Ringinarum tertangkap basah warga. pelaku nyaris dihakimi warga, yang geram dengan aksinya mengambil uang dari dalam kotak amal masjid.

Beruntung sejumlah warga sigap dan menyerahkan pelaku ke petugas, sehingga amarah warga bisa diredam. Pelaku Miftaqul Ulyak warga Desa Rowobranten Ringinarum ini datang ke masjid Nurul Yaqin  menggendong tas ransel.

Kemudian saat berada di serambi masjid, ada warga yang sedang berada di depan rumah melihat pelaku yang berada di serambi masjid sambil menggendong tas ransel kemudian menutup kotak amal.

“Merasa curiga  kemudian warga tersebut mendatangi pelaku yang sedang duduk diserambi masjid dan mengecek kotak amal tersebut. Saat dilihat mendapati kunci pada kotak amal tersebut sudah rusak dan isi pada kotak amal tersebut sudah kosong,” jelas Kapolsek Gemuh Iptu Zarkoni dihubungi Selasa 25 Juni 2024.

Kemudian warga menanyakan keperluan pelaku yang berada di masjid. Namun pelaku menjawab dengan jawaban yang tidak masuk akal layaknya orang dalam gangguan jiwa.

Baca Juga: Maling Gondol Puluhan Ayam dan Menthok di Ngaliyan Semarang, Kerugian Hampir Rp5 Juta

“Saat warga  meminta pelaku membuka tas ransel miliknya, mendapati ada uang hasil dari kotak amal dan ada beberapa amplop yang terdapat stempel masjid Nurul Yaqin,” imbuhnya.

Pelaku tidak bisa berkutik kemudian warga yang mengetahui pencurian kotak amal mendatangi masjid.

Beruntung ada warga yang menghubungi bhabinkamtibmas desa Ngawensari dan bersama dengan piket jaga Polsek Gemuh mengamankan pelaku untuk dibawa ke kantor polsek Gemuh beserta barang bukti. Uang yang diamankan polisid dari pelaku  sejumlah Rp. 5.515.800.

Kapolsek menambahkan, setelah  dilakukan penyelidikan diketahui bahwa pelaku mengalami ganguan jiwa berdasarkan dengan surat dari  Pukesmas Ringinarum , surat rujukan ke poli jiwa RSUD Soewondo  dan antrian ke poli jiwa RSUD Soewondo Kendal.

“Keterangan dari kerabatnya  kedua orang tua pelaku juga mengalami gangguan kejiwaan. Kemudian pelaku diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibawa ke  RSUD Soewondo Kendal agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: E. Prayitno

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X