Pemkot Beri Diskon Bayar Pajak Kendaraan di Semarang, Ini Potongan Pembayarannya

photo author
- Selasa, 25 Juni 2024 | 14:38 WIB
Lagi ada diskon bayar pajak kendaraan di Kota Semarang  (Istimewa / Pixabay)
Lagi ada diskon bayar pajak kendaraan di Kota Semarang (Istimewa / Pixabay)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mendorong warga Kota Semarang untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Hal ini terkait adanya program istimewa dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah yang bertajuk “Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat”. Program ini dimulai sejak 20 Mei 2024 hingga 19 Desember 2024.

Berkaitan dengan promo tersebut, Wali Kota Semarang yang akrab disapa Mbak Ita meminta warganya untuk memanfaatkan.

"Ini mumpung ada program istimewa dari Bapenda Jateng, warga Semarang harus memanfaatkan program ini untuk membayar pajak kendaraan bermotornya," ungkap Mbak Ita, sapaan akrabnya.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Mobil LCGC Terbaik 2024: Harga Terjangkau, Irit Bahan Bakar

Dirinya menambahkan bahwa program ini bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu sekaligus sebagai upaya percepatan pembangunan khususnya di Kota Semarang.

Program “Samsat Jateng Special Untung 4x Lipat” menawarkan beberapa pembebasan dan diskon, mulai dari Pembebasan BBNKB II Dalam dan Luar Provinsi, di mana program ini memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi kendaraan yang berpindah dari dalam maupun luar Provinsi Jawa Tengah.

Lalu ada pula diskon pajak tahun berjalan sebesar 2,5% untuk kendaraan roda empat atau lebih, dan 5% untuk kendaraan roda dua atau roda tiga. Diskon ini berlaku mulai 20 Mei hingga 19 Desember 2024.

Di samping itu terdapat pembebasan biaya pajak progresif, di mana program ini memberikan pembebasan biaya pajak progresif bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu kendaraan dengan nama dan alamat yang sama.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Jalur Prestasi PPDB SMP Kota Semarang 2024, Daftar Sekolah Tanpa Batas Jarak Zonasi

Terakhir ada pula keringanan tunggakan PKB di mana wajib pajak dapat menikmati potongan sebesar 10%-50% atas pokok dan denda bagi yang menunggak pajak kendaraan selama 1-5 tahun, dengan batas waktu sampai dengan 20 Agustus 2024.

Mbak Ita menyebut bahwa melalui program kerja sama ini, Pemerintah Kota Semarang berharap dapat membantu masyarakat Kota Semarang dalam menaati kewajiban pajak.

"Langkah ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki kesulitan dalam melunasi tunggakan mereka dan kembali taat pajak. Harapannya akan banyak wajib pajak yang kembali membayar pajak kendaraannya sehingga meningkatkan pendapatan daerah," papar Mbak Ita.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat dilakukan dengan kemudahan berbagai cara, baik secara online melalui Samsat Budiman atau melalui aplikasi New Sakpole.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X