Baca Juga: Viral Plagiasi Gambar Orang, Mahasiswa Unnes Semarang Rico Dwi Disanksi Kampus
Warga kota Semarang juga dapat melakukan pembayaran melalui tiga kantor Samsat di Kota Semarang, mulai dari Samsat Kota Semarang I di Jl. Brigjen Sudiarto No. 428, Kecamatan Pedurungan, Samsat Kota Semarang II di Jl. Setia Budi No. 110, Kecamatan Banyumanik serta Samsat Kota Semarang III di Jl. Hanoman Raya No. 2, Semarang Barat.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat Kota Semarang semakin terdorong untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu dan memanfaatkan berbagai keringanan yang telah disediakan.
"Program ini tidak hanya membantu masyarakat, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan pendapatan daerah yang dapat digunakan untuk pembangunan kota," pungkasnya.