SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polisi Polda Jawa Tengah yang berjumlah lima orang diduga telah menggelapkan barang bukti ratusan gram narkoba.
Kasus dugaan penggelapan barang bukti ratusan gram narkoba oleh lima polisi Polda Jawa Tengah ini pun masih berlanjut.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menyampaikan lima anggota polisi itu terancam dipecat dan dipidana.
"Kasusnya berproses, jadi penyidikan terus dilaksanakan. Dan Bapak Kapolda telah menyampaikan untuk melakukan tindakan tegas terhadap oknum tersebut," ujarnya, Senin 29 Juli 2024.
Lebih lanjut Artanto menambahkan kelima anggota itu akan diproses secara hukum pidana dan etik kepolisian.
Mereka juga akan menjalani sidang etik untuk menentukan nasib mereka sebagai anggota Polri.
"Tetap melaksanakan proses peradilan pidana dan nantinya akan dilakukan sidang kode etik. Dan tentunya apabila anggota melakukan pelanggaran yang sifatnya narkoba, itu tentunya ancaman hukumannya maksimal arahnya PTDH," tegas dia.
Meski demikian, sidang etik baru akan dilaksanakan setelah proses hukum pidana sudah selesai dilakukan.
"Tentunya yang kita lihat yang diutamakan tindak pidana dulu, nantinya selanjutnya setelah incrah baru kode etiknya dilanjutkan," kata Artanto.
Sebelum pernyataan Kabidhumas ini lima anggota anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng ditangkap anggota Paminal Bidang Propam dan Ditresnarkoba Polda Jateng.
Baca Juga: Makam Haniyah Dibongkar untuk Pecahkan Misteri Pembunuhan, Polisi Lakukan Autopsi Ulang
Mereka diduga menyalahgunakan barang bukti narkoba hasil penangkapan atau ungkap kasus.
Kelima polisi itu merupakan satu Tim di Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Jateng.