Masing-masing inisialnya, MA (26) tinggal di asrama polisi Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Kemudian RS (31), warga Semarang Utara, IKH (26) warga Semarang Barat, P (42) tinggal di Jepara dan AW (43) yang juga tinggal di asrama polisi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima oknum itu mengurangi barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak kurang lebih 250 gram, hasil dari sejumlah pengungkap kasus narkoba.
Baca Juga: Hebat, Narapidana Lapas Narkoba Nusakambangan Ciptakan Minuman Berkhasiat Burostik
Mereka juga melaporkan barang bukti yang didapat tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan kepada pimpinan.