KENDAL,AYOSEMARANG.COM - - RUU Pilkada memuat ketentuan ambang batas pencalonan kepala daerah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadikan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Kendal, Windu Suko Basuki dan Nashri bisa mendaftarkan di Pilkada Kendal 2024.
Pasangan yang diusung Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) ini mendaftar ke KPU Kendal Rabu 28 Agustus 2024 siang. Rombongan pasangan yang disingkat BasNas ini menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran.
Diterima anggota KPU Kendal, berkas persyaratan bakal pasangan calon Basuki-Nashri dinyatakan lengkap dan tinggal dilakukan pemeriksaan kesehatan dan verifikasi.
Usai berkas persyaratan diterima KPU Kendal, Windu Suko Basuki yang masih menjabat Wakil Bupati Kendal ini mengatakan slogan yang diusung pasangan ini adalah maju menang dan manfaat.
Baca Juga: 13 Parpol Antar Mirna-Ricki Daftar ke KPU Kendal
“Komitmen kami pasangan Basuki-Nashri maju dalam Pilkada Kendal dengan ketulusan dan keikhlasan semata-mata karena pengabdian demi kesejahteraan masyarakat Kendal. Mudah-mudahan bermanfaat bagi kepentingan masyarakat banyak bukan untuk pribadi dan golongan,” katanya dihadapan awak media.
Basuki mengatakan, putusan MK memudahkan jalan baginya untuk bisa ikut dalam Pilkada Kendal.
Sementara itu Ketua KPU Kendal Khasanudin mengatakan, untuk harui kedua pendaftaran sudah ada dua bakal pasangan calon yang menyerahkan berkas. Yakni pasangan Mirna Annisa-Urike Hidayat dan Windu Suko Basuki-Nashri.
“Hari kedua ini ada dua pasangan, kemudian besok Kamis 29 Agustus 2024 sudah ada konfirmasi dan pemberitahuan satu pasangan yang akan mendaftar di KPU Kendal,” ujarnya.