SEMARANG, AYOSEMARANG.COM - Polda Jateng melanjutkan pemeriksaan kasus dugaan perundungan terhadap dr Aulia Risma, Rabu 11 September 2024.
Terakhir polisi memeriksa saksi-saksi terkait kasus dr Aulia Risma dan saat ini masih berlanjut dengan memeriksa pihak orang tua dan keluarga juga kembali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jateng.
Pihak orang tua perempuan dokter Aulia Risma Lestari, yang diperiksa adalah Nuzwatun Mainah, dan adik korban, dokter Nadia.
Melalui pengacaranya, Misyal Achmad mengatakan, kliennya kembali menghadap penyidik Ditreskrimum Polda Jateng sejak pukul 11.00.
Baca Juga: Cegah Tawuran dan Lawan Judi Online, Polres Kendal Gandeng Tokoh Agama
"Ibunya dan adiknya. Masih berlangsung pemeriksaan tambahan. Melengkapi laporan tentang isi handphone, menyinkronkan dengan laporan Ibunda almarhum," ungkapnya.
Kemudian selain pemeriksaan terhadap orang tua dan adik keluarga dokter Risma, Misyal menyebut ada belasan dari pihak lain yang turut dilakukan pemeriksaan. Termasuk di dalamnya ada dari Kemendikbudristek.
"Dari Kemendikbud sudah 7 orang diperiksa. Kemenkes) sudah dari awal kemenkes yang diperiksa. Hari ini (Rabu) 18 orang kalau tidak salah," ujarnya.
Lebih lanjut Misyal juga meminta polisi untuk memeriksa para senior korban atau dokter residen selama pelaksanaan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Undip di RSUP Kariadi Semarang.
Baca Juga: Narasumber di Podcast Ayotalk, Gun Gun Gunawan Bongkar Alasan Pilih Sahrul Gunawan di Pilkada 2024
Menurutnya, para dokter residen ini perlu diperiksa karena diduga ada pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam proses pengajaran.
"Harapannya semua saksi diperiksa termasuk dokter konsulen atau dokter senior yang mengajar di dokter spesialis. Sebab, mereka yang menyerahkan proses pengajaran PPDS ke dokter residen atau murid dari dokter konsulen," katanya.
Tidak hanya itu, pihak keluarga juga berharap dari kampus Undip baik Rektor, Kepala Prodi Anestesi dan lainnya ikut diperiksa.
Pemeriksaan terhadap mereka perlu dilakukan karena ibu korban telah melaporkan adanya sistem kerja yang overtime hampir 24 jam yang dialami korban tetapi tak ditanggapi serius oleh Kepala Prodi.