semarang-raya

Nekat Beking Judi Sabung Ayam, Oknum Polisi di Semarang Dijebloskan ke Penjara

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 18:17 WIB
Oknum polisi di Semarang yang bekingi judi sabung ayam (kaus abu-abu) kini sudah dijebloskan ke penjara. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Oknum polisi anggota Polsek Genuk Semarang berinisial JND sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus jadi sabung ayam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka kini oknum berpangkat Bripda tersebut juga telah dijebloskan ke penjara Mapolrestabes Semarang.

"Ditahan, sudah tersangka, diproses pidana," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena, Jumat 11 Oktober 2024.

Baca Juga: Apa Benar Wasit Dipecat Terbukti Disogok Demi Kalahkan Indonesia? Cek Faktanya

Adapun sebelumnya, judi sabung ayam yang dibekingi oleh JND itu berlokasi di wilayah Komplek Banjardowo Kecamatan Genuk, digrebek oleh Polrestabes Semarang, Senin 7 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 WIB. Peran tersangka sebagai panitia penyelenggara perjudian.

Selain tersangka Selain tersangka JND, satu orang masyarakat sipil juga telah ditetapkan tersangka berperan membantu penyelenggara.

Tersangka masyarakat sipil ini bernama Faisol Nur, warga Batursari, Mranggen Kabupaten Demak. Kesaksian Nur masih ada dua orang lain berperan penyelenggara dalam perjudian tersebut.

"Masih kita dalami, kita lakukan penyelidikan," katanya.

Baca Juga: Tak Butuh Uang Cash, Beberapa Ruas Jalan di Semarang Ini Bayar Parkir Secara Elektronik

Ungkap kasus ini, turut diamankan barang bukti 19 kiso (tempat ayam), buku catatan rekaman taruhan, lembaran tata tertib, catatan jadwal pertandingan, Spidol, 8 lampu penerangan dan uang Rp 14 juta uang perjudian. Kemudian, 19 ayam jago, dan 35 roda dua di TKP, dan 19 kurungan ayam.

Di sisi lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Jawa Tengah, Sugeng Teguh Santoso angkat bicara.

Oknum polisi tersebut dengan sengaja telah melanggar aturan dan melawan perintah Kapolri terkait pemberantasan perjudian.

Menurutnya oknum polisi itu telah melawan perintah Kapolri untuk melawan perjudian dalam segala bentuknya dia harus ditindak.

Baca Juga: Rokok Praoe Lajar Legendaris di Semarang Tapi Jarang Lihat yang Jual, Ini Lokasi Peredarannya

Halaman:

Tags

Terkini