Pihak buruh sudah mengusulkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar 8 hingga 10 persen.
Namun kepastian besaran UMK 2025 di Jawa Tengah masih harus menunggu keputusan pemerintah, paling lambat pada 30 November 2024.
Perkiraan UMK Kota Semarang 2025
= UMK Kota Semarang 2024 + 10%
= Rp3.243.969 + Rp324.397
= RpRp3.568.366
Perlu dicatat bahwa angka tersebut hanya perkiraan jika usulan kenaikan upah minimum sebesar 10 persen dari buruh dikabulkan oleh pemerintah. (*)