semarang-raya

Sudah Dipecat, Aipda Robig Diberi Waktu 21 Hari untuk Serahkan Memori Banding

Jumat, 13 Desember 2024 | 08:39 WIB
Aipda Robig Zaenudin tersangka penembakan Gamma siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas. (x.com/Jateng_Twit)

 

AYOSEMARANG.COM -- Aipda Robig Zaenudin akhirnya diputuskan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sekaligus menjadi tersangka atas kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang hingga tewas.

Terkait hukuman yang diberikan kepadanya, Aipda Robig mengajukan banding untuk membela diri.

Untuk itu, polisi yantg bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang mempunyai waktu 21 hari untuk menyusun dan menyerahkan memori banding terkait pemecatannya.

Baca Juga: Bayi Laki-laki Ditinggal di Depan Panti Asuhan Gunungpati, Polisi Cari Orangtuanya

Robig sendiri sudah secara resmi mengajukan pernyataan banding dari putusan sidang kode etik yang digelar beberapa waktu lalu di Polda Jateng.

"Hari ini sudah pengajuan pernyataan bandingnya," ujar Kabid Humas Kombes Pol Artanto, dikutip Jumat 14 Desember 2024.

Namun, Artanto tidak mengetahui secara detail kapan sidang banding Aipda Robig akan digelar.

Baca Juga: Terungkap Kondisi Tahanan Aipda Robig Polisi Tembak Siswa di Semarang, Terpisah dari Tahanan Lain

Diberitakan sebelumnya, usai resmi dipecat dengan tidak hormat dan menjadi tersangka kasus penembakan siswa bernama Gamma hingg tewas, Aipda Robig Zaenudin sudah ditahan di Ditreskrimum Polda Jateng.

Robig menjadi tahanan khusus anggota polisi dengan memisahkan dari tahanan lainnya.

Dia juga tidak akan mendapat perlakuan istimewa selama di tahanan.

"Tahanannya standar. Tidak ada ruang tahanan yang enak," kata Artanto.

Baca Juga: UMP Jateng 2025 SAH Naik 6,5 Persen, UMK Semarang 2025 FIX Gagal Tembus 3,5 Juta?

Selain itu, sebanyak 23 saksi termasuk teman-teman Gamma sudah diperiksa oleh Ditreskrimum.

Halaman:

Tags

Terkini