semarang-raya

Polisi Ciduk 118 Remaja Terlibat Balap Liar di Kabupaten Semarang, Ini Sanksi yang Diberikan

Kamis, 6 Maret 2025 | 08:03 WIB
Polisi menangkap 118 remaja yang terlibat balap liar di Kabupaten Semarang. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Semarang berhasil menankap 118 pengendara remaja yang diduga terlibat dalam aksi balap liar di Jalan Lingkar Ambarawa (JLA), Kabupaten Semarang.

Operasi ini merupakan langkah tegas kepolisian dalam meningkatkan keamanan lalu lintas selama bulan Ramadan 1446 H.

Kasatlantas Polres Semarang AKP Lingga Ramadhani mengungkapkan bahwa ratusan pemotor tersebut terjaring razia di ruas JLA, Kecamatan Ambarawa, pada Rabu 5 Maret 2025, sore.

Polisi bertindak cepat untuk menertibkan para pengendara yang diduga terlibat dalam aksi balap liar berbahaya tersebut.

Baca Juga: Waktu Sahur Malah Perang Sarung, Belasan Remaja di Semarang Diciduk Polisi

“Betul sore tadi kami tindak. Data terakhir ada 118 motor yang kami amankan,” kata AKP Lingga.

Seluruh pengendara bersama sepeda motor mereka langsung diamankan ke Mapolsek Ambarawa untuk diberikan sanksi dan pembinaan.

“Mereka kami bawa untuk dilakukan penindakan berupa tilang serta kami berikan arahan bagi orang tua ataupun wali dari para remaja agar hal serupa tidak terjadi lagi,” lanjutnya.

AKP Lingga menegaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah titik rawan balap liar di Kabupaten Semarang dan akan terus melakukan pemantauan intensif.

Baca Juga: Anak Hanyut di Selokan Desa Kalitengah Mranggen, Ditemukan Meninggal di Kali Ngingas

“Kami sudah identifikasi dan memetakan tempat berkumpulnya anak-anak muda yang melakukan kegiatan balap liar. Misalnya di Jalan Diponegoro, JLA, wilayah Pringapus, kawasan Exit Tol Ungaran, dan beberapa lokasi lain yang kami atensi selama Ramadan,” pungkasnya.

Tags

Terkini