semarang-raya

Polisi Bunuh Bayi di Semarang Brigadir AK Masih Berstatus Saksi, Ditahan 30 Hari

Kamis, 13 Maret 2025 | 09:40 WIB
Brigadir AK polisi yangb diduga melakukan pembunuhan bayi di Semarang. ( Instagram)

AYOSEMARANG.COM -- Kasus dugaan pembunuhan bayi yang melibatkan Brigadir AK, anggota Intelijen Keamanan (Intelkam) Polda Jateng terus bergulir. Polda Jateng telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan, namun hingga kini tersangka masih belum ditetapkan secara resmi.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan bahwa penyidik telah menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya tindak pidana dalam kasus polisi bunuh bayi ini.

“Hasil gelar perkara kemarin, statusnya naik ke penyidikan. Artinya, dugaan tindak pidana itu sudah terjadi. Hasil gelar perkara memutuskan adanya dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa anak di bawah umur ke tahap penyidikan,” kata Artanto, dikutip Kamis 13 Maret 2025.

Baca Juga: Daftar Bank di Semarang Buka Layanan Penukaran Uang Baru, Begini Cara Tukarnya

Meskipun status perkara sudah naik ke penyidikan, Brigadir AK masih berstatus sebagai saksi.

“Kemarin baru pemeriksaan awal (Brigadir AK diperiksa penyidik Krimum) baru klarifikasi. Nanti pada saat diperiksa sebagai tersangka, (setelah ditetapkan) sebagai tersangka. Pemeriksaan itu dilakukan secepatnya sesuai jadwal dari penyidik,” sambungnya.

Sejauh ini, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk NJP (24) yang merupakan ibu korban sekaligus pelapor, ibu dari NJP, pihak RS Roemani yang menangani bayi tersebut, serta Brigadir AK sendiri.

Terkait hasil ekshumasi atau pembongkaran makam untuk autopsi, Artanto menyebutkan bahwa hasilnya masih dalam proses pemeriksaan oleh tim forensik.

Baca Juga: Tampang Brigadir AK Polisi Bunuh Bayi di Semarang Beredar di Media Sosial

“Masih di dokter, demi kepentingan penyidikan tidak bisa disampaikan lebih dulu agar penyidik dapat bekerja dengan cepat dan menyeluruh,” jelasnya.

Selain proses pidana, Brigadir AK juga tengah menghadapi proses etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jateng. Saat ini, ia ditempatkan dalam penahanan khusus (patsus) selama 30 hari sambil menunggu sidang kode etik kepolisian.

Dalam kasus polisi bunuh bayi di Semarang ini, Brigadir AK dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, ia juga disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian.

 

Tags

Terkini