AYOSEMARANG.COM -- Semarang digemparkan oleh kasus dugaan polisi bunuh bayi berusia dua bulan yang melibatkan seorang oknum anggota kepolisian Polda Jawa Tengah, Brigadir AK. Ibu dari bayi tersebut, DJ (24), akhirnya angkat bicara setelah melaporkan kejadian tragis itu.
Dalam konferensi pers yang diwakilkan kuasa hukumnya, Alif Abdurrahman dari Kantor Abdurahman & Co, DJ mengungkap kronologi kejadian yang menewaskan anaknya dengan berbagai luka lebam.
Menurut Alif, kejadian bermula pada Minggu 2 Maret 2025. DJ, Brigadir AK, dan bayi mereka pergi ke Pasar Peterongan, Semarang. Sebelum turun berbelanja, DJ sempat mengabadikan momen bersama sang buah hati.
"Setelah jalan-jalan, mereka mampir ke Pasar Peterongan. Nah, sebelum kejadian ibu ini sempat berfoto. Jadi sebelum turun mobil, mereka sempat foto, cuman saya belum bisa menunjukkan karena itu untuk kepentingan penyidikan. Fotonya itu diambil pada pukul 14.39 WIB. Lalu si Ibu turun untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari," jelas Alif, Selasa 11 Maret 2025.
Namun, hanya berselang 10 menit setelah DJ meninggalkan mobil, ia kembali dan menemukan bayinya dalam keadaan tak sadarkan diri dengan bibir membiru. Saat itu, DJ tidak langsung mencurigai adanya tindakan kekerasan.
DJ yang panik berusaha menepuk punggung bayinya setelah Brigadir AK mengklaim bahwa sang bayi sempat tersedak.
"Menurut pengakuan Brigadir AK, anaknya tadi katanya sempat gumoh atau sempat kesedak. Kayak semacam ditegakkan gitu ya, ditepok-tepok lah. Apa punggungnya, terus dielus-elus embunya. Nah, terus katanya langsung tidur. Si ibu kan curiga. Langsung detik itu juga segera si ibu ini ke rumah sakit terdekat RS Roemani, sempat dirawat di sana masuk ICU," tambahnya.
Setelah sempat mendapatkan perawatan intensif, kondisi bayi DJ terus mengalami penurunan hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 3 Maret 2025 pukul 15.00 WIB.
Hasil awal pemeriksaan medis menunjukkan bahwa bayi tersebut mengalami gagal napas. Malam harinya, bayi itu segera dimakamkan di Purbalingga, kampung halaman ayahnya.
"Dimakamkan di Purbalingga. Tempat si suami itu berdomisili. Dimakamkan di sana. Nah, tapi belum timbul kecurigaan. Karena mungkin klien kami itu posisinya di luar kota, ibunya juga di luar kota, neneknya ini di luar kota. Jadi mungkin belum ada persiapan, otomatis mereka harus memberitahukan ke keluarga-keluarganya di kampung halaman," sambung Alif.
Pada awalnya, DJ tidak menaruh kecurigaan terhadap kematian anaknya. Namun, kecurigaan itu muncul setelah Brigadir AK menghilang tanpa kabar dan tidak bisa dihubungi. Hal ini mendorong DJ untuk melaporkan kejadian tersebut pada 5 Maret 2025.
"Lalu muncullah laporan itu yang saya sebutkan tadi tanggal 5 Maret laporannya, dalam hal ini terkait menghilangkan nyawa anak di bawah umur atau barangsiapa sengaja merampas nyawa orang lain atau penganiayaan sehingga mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," lanjutnya..