SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Usai viral karena longsor dan menimbulkan korban jiwa, polisi terus menyelidiki dugaan legalitas di Tambang Galian C Rowosari Semarang.
Dari informasi terbaru, pemilik tambang diperiksa oleh Satreskrim Polrestabes Semarang, Senin 21 April 2025.
Pemeriksaan itu dikonfirmasi oleh Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena.
Baca Juga: Longsor di Tambang Galian C Rowosari Semarang Timbulkan Korban Jiwa, Polisi Periksa Legalitas
"Laporan dari anggota, direkturnya pemilik IUP (Ijin Usaha Pertambangan)," ungkap Andika.
Pemilik tambang diperiksa setelah pada Jumat 18 April 2025, Tambang Galian C di Rowosari Semarang itu longsor. Satu orang yang berprofesi sebagai sopir dengan inisial M (56), meninggal di lokasi kejadian.
Polrestabes Semarang juga sudah menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan lebih lanjut.
Penyelidikan ini guna mengetahui keabsahan terkait perijinan pertambangan tersebut. Polrestabes berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jateng untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Tambang Galian C di Rowosari Longsor, Satu Orang Meninggal Dunia
"Dari ESDM sedang dalam proses, nanti kita buatkan surat resmi. Lain-lainnya masih dalam penyelidikan," pungkasnya.
Di sisi lain, Plt Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, Boedya Dharmawan, menyatakan bahwa pihaknya juga turut menyelidiki legalitas dari penambangan. Pasca kejadian tersebut, juga telah mendatangi lokasi bersama kepolisian.
"Sudah dilakukan pengecekan lapangan awal bersama kepolisian. Saat ini masih proses penyelidikan pihak kepolisian. Menunggu proses penyelidikan," katanya. (*)