AYOSEMARANG.COM -- Empat oknum wartawan ditangkap aparat Polda Jawa Tengah terkait dugaan pemerasan terhadap seorang korban dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.
Aksi pemerasan itu terjadi pada 14 Maret 2025, namun korban baru melaporkan kasus tersebut pada 30 April 2025.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengamankan para pelaku.
“Kalau saya baru mendengar nama (medianya). Tapi kami tetap perlu cross chek dengan dewan pers," ujar Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto dikutip, Jumat 16 Mei 2025.
Baca Juga: Wali Kota akan Masukan Eks Timses ke PDAM Semarang, Dewan Pengawas Ancam Bawa ke Ranah Hukum
Dijelaskan, keempat pelaku terdiri dari tiga pria berinisial IH, AK, dan KA serta satu perempuan berinisial HMG. Mereka berasal dari tiga perusahaan media yang berbeda.
“Inisialnya HMG dan kawan-kawan. Mereka dari tiga media yang berbeda-beda. Kami juga sudah berkomunikasi dengan dewan pers,” sambungnya.
Meski belum merinci secara lengkap pola pemerasan, Kombes Artanto menyebut modus yang digunakan berawal dari aksi pengintaian terhadap korban.
Para pelaku kemudian memanfaatkan identitas mereka sebagai wartawan untuk menekan korban.
Baca Juga: Pukuli Sopir Truk, Polisi Tangkap Dua Preman Pelaku Pemerasan di Kawasan Industri Terboyo Semarang
“Oknum yang mengaku wartawan ini modusnya mengambil pemotretan terhadap korban. Lalu diberitahu kepada korban untuk diberitakan. Kalau tidak mau memberi sejumlah uang tertentu, berita tersebut akan diserbaluaskan,” lanjutnya.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, salah satunya kartu pers yang digunakan para pelaku untuk memperlancar aksinya.