Pukuli Sopir Truk, Polisi Tangkap Dua Preman Pelaku Pemerasan di Kawasan Industri Terboyo Semarang

photo author
- Kamis, 15 Mei 2025 | 13:19 WIB
Dua preman pelaku pemerasan sopir di Kawasan Industri Terboyo Semarang. (Polrestabes)
Dua preman pelaku pemerasan sopir di Kawasan Industri Terboyo Semarang. (Polrestabes)

AYOSEMARANG.COM -- Unit Reskrim Polsek Genuk, Polrestabes Semarang berhasil mengungkap kasus pemerasan disertai kekerasan yang terjadi di pertigaan Kawasan Industri Terboyo, Kelurahan Trimulyo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, pada Minggu, 11 Mei 2025, malam

Kapolsek Genuk, Kompol Rismanto, SH MH menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah Ahmad (38), seorang sopir asal Kabupaten Batang. Saat kejadian sekitar pukul 21.00 WIB, korban baru saja menurunkan muatan pasir dan bersiap meninggalkan kawasan industri.

“Korban diberhentikan oleh dua orang pelaku yang tidak dikenalnya. Setelah diminta turun dari kendaraan, korban langsung dipukul berkali-kali di bagian kepala, pipi, dan bibir oleh salah satu pelaku, kemudian diancam dengan sebilah pisau,” jelas Kompol Rismanto.

Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Terbaru Plafon Rp5 Juta-Rp10 Juta, Tenor Cicilan hingga 5 Tahun!

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap dua preman yang diduga kuat sebagai pelaku, yakni Dwi Ari Sofian (40), warga Terboyo Wetan, dan Hendro Prasetiyo (33), warga Morodemak, Kabupaten Demak. Keduanya ditangkap, pada Rabu 14 Mei 2025.

Modus pelaku yakni memaksa korban menyerahkan uang dengan ancaman penusukan. Korban yang saat itu hanya membawa uang Rp200 ribu, dipaksa untuk menambah hingga Rp1,5 juta.

“Korban kemudian dibonceng oleh kedua pelaku untuk mencari tambahan uang. Sebagian uang ditransfer oleh teman korban ke rekening atas nama tersangka, sisanya diserahkan secara tunai,” tambah Kapolsek.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di pipi dan kepala serta robek di bagian bibir. Total kerugian materiil ditaksir mencapai Rp1,5 juta.

Baca Juga: Dua Remaja Bawa Celurit 1 Meter untuk Tawuran Ditangkap di Jalan Srinindito Semarang

"Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi bukti transfer sejumlah Rp700 ribu dan sebilah belati bergagang hijau," ujarnya.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani proses pendalaman. Polsek Genuk juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk pemberkasan dan proses penyidikan lanjutan.

Kedua pelaku dijerat Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

“Kami tegaskan bahwa segala bentuk premanisme tidak akan ditoleransi. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan tegas demi menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tutup Kompol Rismanto.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X