4. Pengendara sepeda motor tanpa helm SNI
5. Tidak mengenakan sabuk pengaman
6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol
7. Melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas
Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi menyampaikan bahwa tilang manual tetap diberlakukan dalam operasi ini, khusus untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.
"Seperti ketika petugas menemukan di jalan ada pengemudi yang tidak menggunakan helm. Nah, itu kan berbahaya sekali. Kemudian juga ada yang melawan arus di jalan. Kemudian juga ada yang melakukan aksi balap liar. Lalu mengemudikan kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol. Itu kan berbahaya sekali. Nah, hal-hal seperti itulah yang perlu kita lakukan penindakan secara manual untuk lebih mendisiplinkan warga masyarakat tentang pentingnya keselamatan di dalam berlalu lintas," jelasnya
Syahduddi menegaskan pentingnya kolaborasi antara petugas dan masyarakat dalam mewujudkan lalu lintas yang aman dan tertib.
"Tentunya ketika kesadaran, ketertiban, kedisiplinan itu terwujud, maka diharapkan akan tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas," pungkasnya