7 Pelanggaran Prioritas di Operasi Patuh Candi 2025, Pengendara tanpa SIM Bakal Ditilang

photo author
- Senin, 14 Juli 2025 | 13:17 WIB
Para personel Polrestabes Semarang dalam apel pasukan Operasi Patuh Candi 2025. Ada 7 fokus pelanggaran yang akan ditindak polisi.  (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Para personel Polrestabes Semarang dalam apel pasukan Operasi Patuh Candi 2025. Ada 7 fokus pelanggaran yang akan ditindak polisi. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

4. Pengendara sepeda motor tanpa helm SNI

5. Tidak mengenakan sabuk pengaman

6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol

7. Melanggar marka jalan dan rambu lalu lintas

Sementara itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Syahduddi menyampaikan bahwa tilang manual tetap diberlakukan dalam operasi ini, khusus untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal.

Baca Juga: Geger Konvoi Motor Bawa Bendera Besar Diduga dari Perguruan Silat, Geber Knalpot Tengah Malam di Ungaran

"Seperti ketika petugas menemukan di jalan ada pengemudi yang tidak menggunakan helm. Nah, itu kan berbahaya sekali. Kemudian juga ada yang melawan arus di jalan. Kemudian juga ada yang melakukan aksi balap liar. Lalu mengemudikan kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol. Itu kan berbahaya sekali. Nah, hal-hal seperti itulah yang perlu kita lakukan penindakan secara manual untuk lebih mendisiplinkan warga masyarakat tentang pentingnya keselamatan di dalam berlalu lintas," jelasnya

Syahduddi menegaskan pentingnya kolaborasi antara petugas dan masyarakat dalam mewujudkan lalu lintas yang aman dan tertib.

"Tentunya ketika kesadaran, ketertiban, kedisiplinan itu terwujud, maka diharapkan akan tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas," pungkasnya

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X