semarang-raya

Sidang Perdana Polisi Pembunuh Bayi di Semarang, Jaksa Ungkap Motif Brigadir Ade

Kamis, 17 Juli 2025 | 12:35 WIB
Brigadir AK alias Ade Kurniawan polisi pembunuh bayi di Semarang. (istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Kasus polisi yang menghabisi nyawa bayinya sendiri di Semarang mulai disidangkan. Brigadir AK alias Ade Kurniawan, anggota Ditintelkam Polda Jateng, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu, 16 Juli 2025.

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa. Brigadir Ade tidak hadir langsung di ruang sidang, melainkan mengikuti proses persidangan secara daring.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Saptanti mengungkapkan, tindakan keji tersebut berawal dari konflik personal antara terdakwa dan kekasihnya, Dina Yulia (26), yang juga ibu korban.

Baca Juga: Kaesang Pangarep Kampanye ke Semarang, Ungkap Strategi Menangkan Kongres PSI

"Bahwa saksi dan ibu saksi kerap memaki terdakwa dengan sebutan polisi bajingan, polisi anjing, karena saksi jengkel terdakwa tak kunjung menikahinya," ujar jaksa di PN Semarang, Rabu 16 April 2025.

Hubungan asmara keduanya sudah berlangsung lama, bahkan hingga Dina hamil. Namun, terdakwa enggan menikahinya dan menolak bertanggung jawab.

"Saksi diketahui hamil dan meminta pertanggungjawabakn terdakwa. Namun terdakwa menolak karena tidak siap secara finasial dan terdakwa akan segera menikah dengan orang lain," jelas dia.

Menurut jaksa, Ade sempat mendesak kekasihnya untuk menggugurkan kandungan, tetapi ditolak. Mereka kemudian tinggal bersama di rumah kontrakan, namun hubungan penuh pertengkaran.

"Kerap bertengkar dan cekcok karena tidak ada kepastian untuk menikahi saksi dan saksi curiga terdakwa selingkuh," jelas dia.

Baca Juga: KAI Tertibkan Rumah di Gergaji Semarang, Aset Rp15 Miliar Diamankan

Puncak kemarahan Ade terjadi pada Maret 2025. Saat itu Dina hendak berbelanja di Pasar Peterongan, sementara bayi mereka sedang tidur.

"Dengan perasaan masih jengkel, terdakwa lalu mengambil korban dari tempat tidur. Lalu menekan kepala belakang korban dengan jari jempol dan telunjuk dengan sangat kuat sehingga korban menangis. Lalu korban diberikan susu dan diserahkan ke saksi," jelas dia.

Setelah Dina pergi ke pasar, bayi tersebut dititipkan di dalam mobil bersama Brigadir AK. Namun, emosi Ade kembali meledak.

Halaman:

Tags

Terkini