AYOSEMARANG.COM -- Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang, Wing Wiyarso, hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita, dan suaminya Alwin Basri, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 14 Juli 2025.
Dalam keterangannya, Wing menyebut pernah mendapat perintah penunjukan langsung (PL) proyek kepada pihak tertentu atas arahan langsung dari Alwin.
“Saat itu ada arahan dari Pak Alwin agar proyek PL di dinas kami dapat dikerjakan oleh orang suruhan pak Alwin pada Maret 2023 usai definitif Buk Ita. Namanya Zulkifli sebagai pihak ketiga di bidang pembuatan kajian,” ujar Wing dikutip Rabu 16 Juli 2025.
Baca Juga: PSIS Semarang Fokus Bangun Serangan dari Belakang di Pekan Ketiga Latihan
Wing mengaku sudah menyampaikan hal tersebut kepada Mbak Ita. Namun respons yang diterimanya terkesan tidak menyetujui penolakan secara eksplisit.
“Kemudian Bu Ita bilang 'Ngono wae kok rak erti' (Gitu saja kok tidak tahu). Yang kemudian saya interpretasikan dibantu dan dilaksanakan secara normatif,” sambungnya.
Menurut Wing, proyek yang dikerjakan oleh Zulkifli tidak memberikan hasil yang memuaskan, bahkan terkesan asal-asalan. Ia mencontohkan adanya kajian yang isinya hasil salinan dari daerah lain.
“Ada beberapa pelaksanaan yang tidak memuaskan sehingga kita tegur Zulkifli ini. Ada beberapa kajian yang copy paste, misal soal Kajian Hutan Wisata Tinjomoyo tapi di pemaparan malah muncul daerah lain, lalu kita minta untuk diperbaiki,” lanjutnya.
Baca Juga: Aipda Robig Jalani Sidang Pledoi, Berkata Dirinya Sesuai SOP dan Salahkan Media yang Tidak Berimbang
Selain Zulkifli, Wing juga menyebut pernah didatangi oleh Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Kapendi, yang mengaku sebagai orang dekat Alwin Basri. Mereka juga meminta proyek di lingkungan Disbudpar.
“Mereka datang dalam waktu yang tidak sama, intinya minta proyek dengan mengatakan suruhan dari Alwin Basri. Yang kita kerjakan cuma Konsultan itu, beberapa kajian seperti Hutan Pariwisata Tinjomoyo, kajian Masterplan Tinjomoyo, Penyusunan FS (Feasibility Study) tempat parkir Semarang dan pengembangan ekonomi kreatif,” katanya.
Namun pada 2024, Wing memutuskan tidak lagi menggunakan jasa pihak yang direkomendasikan Alwin Basri. Keputusan itu, menurutnya, berdampak pada sikap Mbak Ita yang kemudian berubah terhadap dirinya.
“Kemudian karena itu (tidak memberikan pekerjaan) sikap Buk Ita sama saya berubah, jadi lebih keras dan selalu me-review dan mengkaji saya secara langsung. Seperti mencari kesalahan saya,” pungkasnya.